HEADLINEHUKRIM

Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

×

Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

Sebarkan artikel ini
Hasil audit perkara dugaan korupsi tata niaga timah diserahkan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Ist

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang telah merampungkan hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hasil audit perkara dugaan korupsi Tata Niaga itu diserahkan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dan diterima langsung Kejaksaan Agung, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
[irp]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang diduga telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal.

“Yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini.
[irp]
Menurutnya, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

“Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun. Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun,” ujarnya.
[irp]
Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, lanjut Ketut, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi,” jelasnya.
[irp]
Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.

“Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari,” tutup Ketut. (Dika)

error: Content is protected !!