PANGKALPINANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, dikabarkan telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan sewa hotel yang terjadi beberapa tahun silam.
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis petang (25/9/2025).
“Ya, benar. Kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwasanya hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana. Infonya dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan,” ungkap Fauzan via pesan instan WhatsApp.
Informasi yang beredar di kalangan awak media, Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sewa hotel.
Penetapan status hukum itu terhadap tokoh politik yang kini menjabat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu dilakukan, setelah penyidik menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabar lain yang beredar, rencananya Hellyana kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin pekan depan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan atau pernyataan resmi dari Hellyana maupun kuasa hukumnya terkait kabar tersebut. (kabarbangka.com)
Hellyana Ditetapkan Tersangka Perkara Penipuan






