PANGKALPINANG – Sesuai dengan tujuan umum terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan kepentingan masyarakat, maka dalam darma baktinya sebagai bahan salah satu pilar pokok pembangunan agama.
Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia atau dikenal IPARI merupakan organisasi profesi resmi bagi para penyuluh agama sebagai organisasi mitra dari Kementerian Agama RI.
Organisasi Profesi ini diresmikan pada 26 Mei 2023 di Jakarta oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin.
Mengingat Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tanggal 25 Agustus 2023 tentang Pembentukan IPARI Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pembentukan tersebut melibatkan seluruh Penyuluh Agama Lintas Agama baik PNS, PPPK dan Non PNS yang ada di wilayah atau daerah kabupaten / kota masing-masing (Poin Ketiga dari SE Dirjen Bimas Islam tersebut).
Manajemen waktunya pun cukup efektif dikelola oleh Pengurus IPARI Pangkalpinang, mengingat bersamaan waktu dengan kegiatan Rakerwil IPARI Provinsi Babel ke I di Hotel Grand Vella, Bangka Tengah, tanggal 3-4 Juni 2024.
Ketua IPARI Pangkalpinang terpilih, Ruslan, mengungkapkan eksistensi Organisasi Profesi IPARI merupakan sebuah lokomotif dari beberapa organisasi binaan lainnya di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang khususnya.
“Organisasi Profesi IPARI Pangkalpinang dibentuk agar para penyuluh agama mampu menjawab tantangan zaman bagi kami semua, khususnya 5 Nilai Budaya Kerja yang ada di Kementerian Agama RI,” ungkap Ruslan.
Stabilitas dan netralitas bagi elemen penyuluh agama dalam aktivitasnya sesuai AD dan ART IPARI, agar (mungkin) sekat-sekat yang sekiranya dapat memantik netralitas kerukunan antar lintas penyuluh agama tereliminasi dan terminimalisir.
“Sikap pro dan kontra ataupun block-block yang ada di antara oknum atau kelompok penyuluh agama dapat terjawab dengan win-win solution aksi nyata secara profesional, sehingga hikmah Pancasila sebagai Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,“ kata dia.
Untuk mempertegas eksistensi Organisasi Profesi IPARI Pangkalpinang, pengurus melakukan inovasi profesi setelah mempersiapkan semua syarat-syarat untuk mengajukan SKT ke Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang.
Syarat-syarat tersebut di antaranya mendaftarkan NPWP OP IPARI ke KPP Pratama Kota Pangkalpinang, SKT ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan penerbitan rekening OP IPARI ke BSI Cabang Pangkalpinang.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, mengatakan sudah seharusnya sebuah organisasi melaporkan keberadaannya. Apalagi organisasi nasional berpusat di Ibukota Negara Indonesia.
“Karena hakikatnya aktivitas organisasi tersebut di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kami menyambut baik kedatangan Pengurus Daerah IPARI Kota Pangkalpinang, dan akan bersinergi untuk kemudian hari. Kerja sama ini sebagai komitmen kebangsaan dan profesi keorganisasiannya,” kata Donal. (*)
Sumber: Humas