PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menyatakan kesepakatan dengan pemerintah daerah untuk menghapuskan IPP.
Hal ini ditegaskan Didit Srigusjaya usai memimpin rapat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Babel, Senin (30/6/2025).
Menurut Didit, penghapusan IPP merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat, agar pendidikan di Babel bisa semakin inklusif dan tidak membebani orang tua siswa.
“DPRD bersepakat dengan pemerintah daerah, IPP dihapuskan mulai sekarang,” tegasnya.
Meski demikian, pihak eksekutif menyampaikan masih adanya mekanisme sumbangan. Didit menekankan, sumbangan harus bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya harus transparan serta jelas sasarannya.
“Kami tidak ingin IPP dihapus, tapi diganti dengan sumbangan yang pada akhirnya sama saja membebani. Ini harus jelas dan jangan membingungkan,” tambahnya.
DPRD pun mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan sebagai dasar hukum baru, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pembiayaan pendidikan ke depan.
Didit juga menegaskan, sumbangan hanya boleh ditujukan kepada orang tua siswa yang mampu secara ekonomi.
“Anak yatim piatu dan yang tidak mampu tidak boleh lagi dibebankan sumbangan dalam bentuk apapun,” tutupnya. (kabarbangka.com)
IPP Dihapus, Didit Minta Sumbangan Tidak Jadi Beban Baru






