PANGKALPINANG – Sejak Januari-Maret 2025, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, menerima 15 laporan polisi terkait perkara perempuan dan anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesamana, mengungkapkan dari 15 LP itu sudah selesai tahap II (pelimpahan ke jaksa).
“Januari-Maret 2025 ini ada 15 LP, yang masih Tahap I 2 perkara dan yang sudah dilimpahkan (Tahap II) 2 perkara,” ungkap Rully didampingi Kanit I, AKP AF Pulungan.
Dari laporan polisi yang diterima itu, 7 perkara perempuan dan 5 perkara anak di bawah umur.
Untuk perkara perempuan itu 6 masih penyelidikan dan 1 laporan sudah penyidikan.
“Laporan yang masuk dari Januari-Maret itu 2 perkara masih proses penyelidikan, 1 perkara sudah penyidikan, 1 perkara masuk Tahap I dan 1 perkara sudah selesai Tahap II,” bebernya.
Rully menuturkan, dari penyidik Subdit IV Renakta juga sudah menyelesaikan 2 perkara tunggakan tahun 2024 lalu.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan Tahap II perkara yang di Belitung, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21,” tuturnya.
Perkara menonjol yang ditangani Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung sepanjang Januari-Maret 2025 antara lain penganiayaan terhadap perempuan 5 LP, persetubuhan anak 3 LP, kekerasan terhadap anak 2 LP, KDRT 2 LP, TPKS 1 LP, TPPO 1 LP.
“Kalau dibandingkan dengan Triwulan I tahun 2024 lalu, pada Triwulan I tahun 2025 ini terjadi banyak peningkatan perkara perempuan dan anak. Itu data perkara yang ditangani Subdit IV Renakta saja, belum lagi yang ditangani oleh Polres jajaran,” demikian Rully. (kabarbangka.com)
Januari-Maret 2025, Subdit IV Renakta Tangani 15 Perkara Perempuan dan Anak
