PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing kaget saat melihat adanya aktivitas tambang ilegal yang nekat beroperasi di belakang Kantor PLUT KUMKM Provinsi Babel, atau berada dekat Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Hal itu terjadi saat Jajaran Polda Babel bersama stakeholder terkait akan melakukan penanaman pohon dalam rangka reboisasi lahan pasca tambang di wilayah tersebut.
Bahkan, Kapolda langsung mengecek seputaran lokasi belakang kantor PLUT KUMKM yang dihajar oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami akan melaksanakan tindak pidana hukum, dan saya juga sudah perintahkan Pak Dirkrimsus dan Stakholder yang lain untuk melaksanakan itu,” kata Tornagogo.
Kapolda menambahkan, ia juga akan koordinasikan dengan penjabat gubernur terkait aktivitas tambang ilegal belakang Kantor PLUT KUMKM itu.
“Ini kan daerah Kota Pangkalpinang. Apa lagi ini di Pangkalpinang ini tidak boleh, dan tidak ada izin terkait pertambangan ilegal seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, yang namanya penambangan liar dan ilegal itu tidak dibolehkan di manapun, karena penambangan ilegal sudah diatur.
Oleh karena itu, kata Kapolda, terkait penambangan legal hanya PT Timah, karena memiliki Izin Usaha Pertambangan. Meski pun sudah ada IUP yang legal, tapi harus melihat dan memperhatikan juga lingkungan hidup.
“Jika lingkungan hidup di rusak jangan sampai ekosistem kita ini mati gara-gara penambangan ilegal itu,” kata dia.
Selain itu Kapolda menagaskan, kepada seluruh para pemilik excavator atau alat berat yang ada di Babel, agar lebih teliti serta memperhatikan lagi, setiap memberikan atau menyewakan alat beratnya.
“Kami imbau agar seluruh pemilik alat berat excavator, jangan memberikan peluang buat pelaku kejahatan penambangan ilegal seperti ini, karena ini akan merusak alam,” ucapnya.
Jendral bintang dua ini menegaskan juga ke depan akan memanggil para pemilik alat excavator yang ada di Babel.
Terkait pengelolaan atau penambangan yang tidak sesuai undang-undang pertambangan ada sanksinya.
“Kami juga pastikan pemilik alat berat juga akan terkena sanksi hukum yang berlaku, meski alat berat mereka di sewa dengan orang lain, tapi mereka para pemilik alat berat juga harus memahami kontrak kerja dan harus melihat kerja di mana,” tegasnya.
Diungkapkannya, pemilik alat berat itu harusnya tanya dulu ke para penyewa, apakah alat beratnya itu digunakan untuk apa.
“Harusnya tanya dulu? alat berat di sewa untuk bekerja yang dilarang apa bukan, karena ada satu pasal, seperti di hutan lindung dan tempat-tempat yang sudah di larang itu tidak boleh,” demikian Kapolda. (Dika)
Kapolda Kaget Ada Tambang Timah Ilegal di Lokasi Ini
