PANGKALPINANG – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri guna membahas langkah penyelesaian terpadu atas permasalahan hukum, operasional, dan situasi keamanan di wilayah operasi PT TIMAH Tbk di Belitung.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas Gedung Trinity Tower Lantai 36, tanggal 18 Agustus 2026.
Di antara hasil kesepakatan dalam rapat tersebut yaitu membentuk Tim Teknis yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Pemerintah menilai diperlukan diskresi atau kebijakan transisional yang memiliki dasar hukum, parameter penerima yang jelas, pengawasan keuangan, serta pendampingan Kejaksaan Agung dan BPKP agar penyelesaian keadaan darurat tidak menciptakan pengulangan masalah.
Rapat koordinasi tersebut juga menyepakati bahwa pembayaran sementara oleh PT TIMAH Tbk tetap dijalankan sampai tim teknis merumuskan kerangka hukum penyelesaian.
Pemerintah juga akan mempercepat penyusunan Peraturan Presiden mengenai tata kelola pertimahan yang prosesnya telah disampaikan kepada Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.
Menanggapi hasil rapat koordinasi tingkat menteri / pimpinan lembaga tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing, menyatakan akan mendukung sepenuhnya, sepanjang diskresi atau kebijakan itu dibuat secara tertulis.
“Jadi, bukan sekedar omongan, ya? Diskresinya harus dibuat tertulis. Kami juga berharap diskresi tersebut bisa menyelesaikan persoalan pertimahan di Belitung dan Belitung Timur, dan tentunya berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Viktor di Mapolda Babel, Jumat (21/8/2026).
Sementara berdasarkan ringkasan eksekutif hasil rapat koordinasi tingkat menteri / pimpinan lembaga tersebut, pemerintah menilai permasalahan pertambangan timah tidak lagi terbatas pada aspek administratif dan bisnis, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan.
Kondisi tersebut ditandai dengan aksi demonstrasi pada 7 Agustus 2026 yang diikuti pembakaran kantor PT TIMAH Tbk serta pergerakan massa menuju gudang penyimpanan timah.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, peristiwa tersebut menyebabkan kegiatan operasional perusahaan belum sepenuhnya berjalan normal dan memerlukan pengamanan terpadu.
Rapat mengidentifikasi empat kelompok persoalan yang saling berkaitan, yaitu penerbitan dan realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), legalitas asal-usul bijih timah, hubungan kontraktual antara PT TIMAH Tbk dan mitra penambangan, serta hubungan sosial dengan masyarakat.
Penghentian sementara penerimaan bijih timah sejak 19 Mei 2026 menyebabkan penumpukan ribuan ton bijih timah di gudang PT TIMAH Tbk, stasiun pengumpulan, dan masyarakat.
Hasil Rapat mencatat adanya perbedaan data mengenai volume stok dan titipan bijih timah, sehingga diperlukan rekonsiliasi dan verifikasi menyeluruh terhadap volume, kadar, asal-usul, lokasi penambangan, dasar kemitraan, perizinan, status dalam RKAB, serta pemenuhan kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Keterbatasan RKAB dan tidak tersedianya landasan hukum yang memadai telah menghambat PT TIMAH Tbk dalam menerima dan membayar bijih timah masyarakat.
Pada saat yang sama, ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap pertambangan timah sangat tinggi.
Penurunan aktivitas pembelian telah menekan pendapatan masyarakat, menimbulkan antrean penjualan, dan memperbesar potensi konflik.
Persoalan semakin kompleks akibat belum adanya harga patokan mineral timah yang disepakati, belum optimalnya pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat, serta lemahnya koordinasi antara satuan tugas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha di lapangan.
Penyelesaian melalui penambahan RKAB harus dilakukan secara berhati-hati, karena wajib didasarkan pada cadangan yang terverifikasi dan dokumen studi kelayakan yang sah.
Pembayaran maupun penerimaan bijih timah tanpa kepastian asal-usul dan dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian negara serta risiko pidana bagi pengambil keputusan.
Sebaliknya, penghentian pembayaran secara mendadak berisiko memperburuk kondisi sosial dan keamanan.
Oleh karena itu, diperlukan diskresi atau kebijakan transisional yang memiliki dasar hukum, parameter penerima yang jelas, pengawasan keuangan, serta pendampingan Kejaksaan Agung dan BPKP agar penyelesaian keadaan darurat tidak menciptakan pengulangan masalah.
Rapat menyepakati bahwa pembayaran sementara oleh PT TIMAH Tbk tetap dijalankan sampai tim teknis merumuskan kerangka hukum penyelesaian.
Pemerintah juga akan mempercepat penyusunan Peraturan Presiden mengenai tata kelola pertimahan yang prosesnya telah disampaikan kepada Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.
Sambil menunggu penerbitan Peraturan Presiden tersebut, dibentuk Tim Teknis yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan melibatkan Kejaksaan Agung serta kementerian dan lembaga terkait.
Tim tersebut ditugaskan merumuskan kerangka kebijakan dan aspek legalitas pembelian timah masyarakat oleh PT TIMAH Tbk paling lambat dalam waktu satu minggu.
Dalam jangka lebih panjang, pembenahan perlu diarahkan pada percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tepat sasaran, evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk, penguatan eksplorasi dan data cadangan, penetapan mekanisme harga yang transparan, perbaikan koordinasi penegakan hukum, serta diversifikasi ekonomi daerah.
Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya mengatasi stok dan pembayaran yang tertunda, tetapi juga membangun tata kelola pertimahan yang legal, akuntabel, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat Bangka Belitung. (KBC)






