HEADLINEHUKRIM

Kasus Pembunuhan Kusmawati Terungkap, Ternyata Pelakunya Kakek 62 Tahun

755
×

Kasus Pembunuhan Kusmawati Terungkap, Ternyata Pelakunya Kakek 62 Tahun

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Basel

BANGKA SELATAN – Pelaku pembunuhan terhadap Kusmawati (51) yang mayatnya ditemukan meninggal dunia dalam parit di Toboali, akhirnya terungkap.

Pelaku sendiri berinisial IRS (62) Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. IRS mendatangi kantor Polres Bangka Selatan, Kamis (4/9/2025) mengaku telah membunuh Kusmawati.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi mengatakan, motif yang dilakukan pelaku terhadap korban diduga asmara namun masih terus didalami.

Sebelumnya polisi sudah mendatangi kediaman terduga pelaku, namun kosong. Selanjutnya tim bergerak kembali melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada Hari Kamis 4 September 2025, sekira pukul 13.00 WIb. Tersangka menyerahkan diri ke Polisi (Polres Basel) tidak sampai 1×24 Jam,” kata Budi melalui keterangan resmi yang diterima media ini.

Ia menambahkan, tersangka membunuh korban dengan cara memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan kayu balok.

“Dan korban di masukan kedalam got atau parit di Jalan Damai kelurahan, Tanjung Ketapang Kecamatan, Toboali Kabupaten, Bangka Selatan,” ujarnya.

Lanjut Budi, saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Bangka Selatan. Selain itu, polisi berhasil mengamankan satu helai baju lengan panjang warna biru muda, celana panjang warna hitam dan satu belai jilbab warna warna coklat yang berlumuran darah.

Lalu, satu helai jaket berwarna biru navy, kemeja, satu potong kayu, tiga unit handphone android serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BN 3584 EF.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Dika)