BANGKA TENGAH – Keberadaan gudang ilegal di kawasan pertambangan Merbuk, IUPK PT Timah, menuai sorotan keras dari Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah segera bertindak tegas dan tidak membiarkan pelanggaran ruang terus terjadi.
“Yang membangun ilegal harus ditertibkan. Jangan dibalik logikanya, lalu berdalih ini kawasan PT Timah,” tegas Pahlevi, Senin (29/12/25).
Menurutnya, berdirinya gudang di kawasan pertambangan merupakan pelanggaran nyata fungsi ruang. Tidak ada celah hukum untuk izin gudang di kawasan tambang.
“Di kawasan pertambangan, tidak ada ruang untuk izin gudang. Kalau ada izin, itu berarti ada pelanggaran administratif yang serius dan harus diusut,” katanya.
Pahlevi menilai keberadaan bangunan tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Ia menyebut, bangunan tidak mungkin berdiri tanpa adanya pembiaran.
“Kalau bangunan bisa berdiri di kawasan yang jelas bukan peruntukannya, berarti pengawasan tidak berjalan. Ini bukan kebetulan, ini kelalaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk merupakan eks tambang PT Koba Tin yang kini berstatus Wilayah Pencadangan Negara (WPN) karena memiliki cadangan timah.
Penetapan WPN, kata dia, hanya menyangkut kewenangan pengelolaan cadangan mineral oleh pemerintah pusat, bukan kepemilikan lahan.
“WPN itu soal kewenangan, bukan kepemilikan. Tata ruang tetap kewenangan daerah melalui perda. Lahannya ada di daerah,” jelasnya.
Karena itu, Pahlivi menegaskan bahwa penertiban bangunan ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Bangka Tengah.
Ia juga menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu. Menurutnya, klaim tersebut justru membuka potensi pelanggaran hukum yang lebih besar.
“Kalau ada yang mengaku punya surat kepemilikan, dari situ justru bisa ditelusuri kesalahannya. Kalau surat itu terbit, maka penerbitnya yang keliru,” katanya.
Pahlevi menekankan bahwa IUP melekat pada pemegang izin, bukan pada pihak yang mengaku membeli lahan.
“IUP itu melekat pada pemegang izin. Kalau bukan pemegang IUP lalu membangun, itu pelanggaran,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk pembongkaran bangunan.
“Kalau tidak sesuai fungsi ruang, bangunan itu harus dibongkar. Kepemilikannya juga tidak sah, karena tidak pernah ada dasar hukum jual beli di kawasan pertambangan,” pungkasnya. (kabarbangka.com)
Kata Pahlevi: Gudang Ilegal di Merbuk Harus Dibongkar, Jangan Berlindung di Balik Nama PT Timah






