BENGKULU – Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, resmi membuka kegiatan Bbimbingan teknis persiapan penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2024 untuk kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu pada Kamis (7/11). Khairil Anwar mengapresiasi kehadiran para peserta yang telah memenuhi undangan bimtek ini.
Khairil mengingatkan penyusunan LPPD adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
“Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” jelasnya.
Khairil juga menegaskan pentingnya indikator kinerja kunci yang mencakup IKK makro, outcome dan output dalam LPPD, karena IKK ini menjadi faktor penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah.
“Saya harap setiap perangkat daerah melaksanakan penyusunan LPPD dengan serius, bukan sekadar melaporkan secara administrasi, tetapi juga dengan langkah konkret untuk mencapai kinerja sesuai kewenangan masing-masing. Data yang disajikan harus memiliki validitas dan akuntabilitas tinggi,” harapnya.
Khairil juga mengingatkan pemerintah daerah dengan kategori kinerja LPPD tertinggi akan mendapatkan penghargaan presiden berupa piagam kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha, sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menutup sambutannya, Khairil Anwar mengajak seluruh peserta untuk serius mengikuti bimtek ini hingga selesai.
“Saya harap bapak dan ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius hingga akhir. Informasi dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait penyusunan LPPD akan sangat bermanfaat dan dapat diimplementasikan dalam sistem informasi elektronik LPPD (E-LPPD) di Bengkulu,” tutupnya. (*)
Sumber: Media Center