PADANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkolaborasi dengan PT. Semen Padang menyerahkan bantuan rehabilitasi psikososial kepada Terlindung LPSK, Rabu (16/10/2024) di Club House PT Semen Padang, Kota Padang, Sumatera Barat.
Bantuan tersebut bagian dari sinergi LPSK dengan dunia usaha dalam tanggung jawab untuk menghormati dan memulihkan hak asasi manusia.
Sebagai tindak lanjut kerja sama LPSK dengan PT. Semen Padang, acara penyerahan bantuan rehabilitasi psikososial dihadiri Ketua LPSK Achmadi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ezeddin Zain, Direktur Semen Padang Indrieffouny Indra, dan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas LPSK, Sriyana.
[irp]
Bantuan rehabilitasi psikososial yang diberikan PT. Semen Padang sebesar Rp 27.195.000,- dalam bentuk bantuan pendidikan dan usaha modal kepada korban tindak pidana yang berasal dari wilayah Sumatera Barat setelah melewati beberapa tahapan dan asesmen.
“Apresiasi LPSK berikan kepada PT. Semen Padang atas kolaborasi yang baik dalam rangka upaya pemulihan korban tindak pidana. Kami berharap Langkah ini bisa menjadi inspirasi lembaga/institusi lainnya untuk mau membantu meringankan penderitaan korban,” ungkap Achmadi.
Pemberian bantuan psikososial sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang antara lain menyebutkan bahwa dunia usaha mempunyai tanggung jawab untuk menghormati dan memulihkan hak asasi manusia antara lain dalam bentuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban.
[irp]
Achmadi menegaskan, LPSK sebagai lembaga negara untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana, salah satu wujud perlindungan yang diberikan ialah menyediakan bantuan rehabilitasi psikososial seperti yang disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) UU 31 Tahun 2014.
Pada 2023 LPSK telah menyalurkan bantuan rehabilitasi psikososial kepada 41 terlindung dengan nilai mencapai lebih dari Rp 209 Juta. Sedangkan pada 2024 total nilai bantuan rehabilitasi psikososial mencapai lebih dari Rp 622 juta yang diserahkan kepada 64 terlindung.
Sementara itu untuk wilayah provinsi Sumatera Barat, pada 2024 LPSK memberikan beberapa program perlindungan kepada sejumlah 81 terlindung. Sedangkan yang menerima bantuan rehabilitasi psikososial terdapat 12 terlindung.
[irp]
Selebihnya para terlindung telah mengakses bantuan berupa bantuan medis, bantuan pengurusan jenazah dan rehabilitasi psikologis. Kebanyakan dari mereka merupakan korban pelanggaran HAM yang berat peristiwa 65/66.
Rehabilitasi psikososial, sesuai pasal 6 ayat (1) UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
Untuk itu, LPSK terus mengembangkan upaya dalam peningkatan kualitas hidup korban lewat menjalin kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang (Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, Lembaga Filantropi) berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan. (*)
Kolaborasi Pemulihan Korban Tindak Pidana
