BANGKA SELATAN – Penertiban oleh Polres Bangka Selatan bersama Divisi Pengamanan PT Timah terhadap penambang melakukan penambangan timah tanpa izin di wilayah IUP PT Timah, tepatnya di perairan laut Sukadamai, kecamatan Toboali, terbukti tidak memberikan efek jera.
Faktanya, terpantau di lapangan ratusan TI jenis rajuk maupun selam masih melakukan aktivitas penambangan timah di perairan laut Sukadamai. Nampaknya PT Timah selaku pemegang IUP tidak bisa berbuat banyak.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, pasir atau biji timah dari penambang tersebut tidak masuk ke PT Timah, melainkan di jual kepada kolektor dari luar Toboali yang membeli dengan harga lebih tinggi.
DK (42), penambang asal Kecamatan Tulung Selapan mengungkapkan, PT Timah Tbk telah menerbitkan Surat Perintah Kerja sebanyak 50 Unit di wilayah perairan laut Sukadamai tersebut.
Dia mengatakan, biasanya bos tempat dia bekerja menjual hasil tambangnya kepada kolektor lokal inisial Ik, yang menjadi suruhan pengusaha dari Bangka Barat.
“Harga beli timah kami mencapai Rp130.000 – Rp140.000 ribu kalau bersih,” ungkap DK kepada wartawan media ini.
DK juga menuturkan, bos dari Bangka Barat tersebut menitipkan modal kepada kolektor lokal untuk membeli timah dari penambang di sekitar perairan laut Sukadamai.
Lebih lanjut DK menjelaskan, bukan cuma satu orang yang dititipkan modal, tapi masih banyak juga kolektor yang lain yang menjadi suruhan Bos Besar tersebut.
“Setahu saya, apabila timah tersebut telah terkumpul dari kolektor Toboali, maka timah itu akan dijemput oleh Bos Besar dari Bangka Barat itu seminggu sekali,” kata dia. (Saputra)