BATENGDPRDHEADLINEKAMTIBMAS

Komis III Sidak ke Lapangan

×

Komis III Sidak ke Lapangan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Sejumlah anggota Komisi III DPRD Bangka Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT PSM di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kamis (2/4/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan pencemaran aliran sungai di sekitar area perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Samsu Khairil, menegaskan bahwa indikasi pencemaran sudah terlihat secara kasat mata, meskipun belum melalui uji laboratorium.

“Terlepas sudah diuji atau belum, yang jelas itu sudah mencemari lingkungan air di sini,” tegas Samsu Khairil di lokasi.

Dalam sidak tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Zenco, mengakui adanya aliran dari area perusahaan menuju sungai. Namun, ia menyebut volume limbah yang keluar tidak terlalu besar.

“Kalau yang ke sungai memang ada yang keluar dari sini, Pak. Tapi volumenya tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Komisi III. Samsu Khairil menegaskan bahwa dampak limbah tidak bisa diukur dari jumlahnya, melainkan dari kondisi lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau sampai ikan mati, berarti limbah itu belum aman. Jangan sampai seperti itu,” katanya.

Pihak PT PSM juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah melakukan perbaikan pada kolam penampungan limbah sebagai upaya mengurangi dampak pencemaran.

“Kami sedang melakukan perbaikan pada ruas kolam,” jelas Zenco.

Selain itu, Ketua Komisi III turut mempertanyakan kesiapan perusahaan dalam menghadapi musim hujan yang berpotensi meningkatkan debit air dan memperparah pencemaran.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Roni Pahrizal, juga menyoroti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan.

Ia mempertanyakan apakah jumlah IPAL yang hanya empat unit cukup untuk menampung limbah sebelum dialirkan.

“Apakah IPAL itu tidak berfungsi atau memang sengaja dibuang ke sungai?” tegas Roni.

Komisi III menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan ini, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (KBC)