* 33 Laporan Polisi
* 53 Orang Tersangka
* Barang Bukti Timah Ratusan Ton
Polda Babel dan Polres jajaran tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas penambangan, pengangkutan, pengolahan / pemurnian, hingga jual beli baik pasir timah atau balok timah ilegal.
Berdasarkan catatan redaksi selama periode bulan Januari – Agustus 2026, telah terbit 33 Laporan Polisi dan 53 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antar lain 118.497,28 Kilogram pasir timah, 608,5 Kilogram balok timah, 5 unit ponton, dan 6.457 Kilogram tailing.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
* Polda Babel 9 Laporan Polisi, barang bukti 103.702 kilogram, tersangka 20 orang.
* Polresta Pangkalpinang 1 Laporan Polisi, barang bukti 13.127 kilogram, tersangka 1 orang.
* Polres Bangka Barat 7 Laporan Polisi, barang bukti 383,28 Kilogram pasir timah dan 5 unit ponton, tersangka 6 orang.
* Polres Bangka 9 Laporan Polisi, barang bukti 2.345 Kilogram pasir timah dan 461 Kilogram timah balok, tersangka 9 orang.
* Polres Bangka Tengah 3 Laporan Polisi, barang bukti 6.547 Kilogram mineral ikutan (tailing) dan 20 Kilogram pasir timah, tersangka 10 orang.
* Polres Bangka Selatan 3 Laporan Polisi barang bukti 326 Kilogram pasir timah dan 147,5 Kilogram balok timah, tersangka 6 orang.
* Polres Belitung 1 Laporan Polisi, barang bukti 594 Kilogram pasir timah, tersangka 1 orang.
* Polres Belitung Timur (nihil).
Bersasarkan data tersebut, sekitar Rp45.028.966.400 potensi kerugian negara berhasil diselamatkan. Itu baru estimasi dari pasir timah saja, sementara untuk harga balok timah dan barang bukti lainnya belum dihitung.
Patut diapresiasi, data itu menunjukkan bahwa Polda Babel bersama Polres jajaran tetap konsisten dan bekelanjutan dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktik penambangan, pengangkutan, pengolahan / pemurnian, hingga jual beli timah yang dilakukan tanpa izin resmi.
Informasi yang diterima penulis, saat ini penyidik juga sedang fokus menuntaskan penanganan perkara penambangan, pengangkutan, pengolahan / pemurnian, hingga jual beli timah tanpa izin yang sedang berproses.
Penyidik juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II.
Realitanya tidak hanya penegakan hukum, Polda Babel dan Polres jajaran juga sudah sering kali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan timah tanpa izin.
Dialog Kamtimbas hingga pemasangan spanduk imbauan dilarang menambang tanpa izin juga sudah dilakukan, namun tetap saja masih banyak masyarakat yang menambang, mengangkut, mengolah / memurnikan, hingga jual beli timah tanpa izin.
Mengapa imbauan tidak menghentikan praktik ilegal tersebut? Tindakan penegakan hukum juga tidak sepenuhnya memberikan efek jera? Penulis berpendapat, penyebabnya ada beberapa faktor.
Pertama, menambang timah adalah cara instan untuk mendapatkan rupiah. Kedua, mengurus perizinan tambang itu tidak mudah. Ketiga, perlu banyak waktu dan modal yang besar. Keempat, harus punya akses jaringan ke pejabat atau lembaga berwenang.
Itu baru sedikit dari berbagai faktor. Karena mengurus perizinan itu sulit, perlu waktu dan biaya besar, tidak punya akses ke pejabat dan lembaga berwenang, akhirnya banyak yang memilih jalan pintas, yaitu menambang tanpa izin dengan konsekuensi berhadapan dengan aparat dan proses hukum.
Penambang ilegal memang melanggar aturan, tapi mereka bukan penjahat, juga bukan musuh negara. Para penambang juga mau bekerja secara legal, tapi mereka dihadapkan pada sistem birokrasi dan persyaratan dalam regulasi yang ruwet, ribet dan njelimet.
Masyarakat penambang hanya ingin bekerja dengan tenang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Para penambang itu sudah jadi korban sistem dan regulasi yang kurang pro rakyat, haruskah mereka dikorbankan lagi demi mencapai target operasi?
Jangan cuma bicara tentang pelanggaran dan penegakan hukum, pemerintah bersama pemangku kepentingan seharusnya bisa memberikan solusi terbaik untuk masyarakat Bangka Belitung yang mencari nafkah di sektor pertambangan timah.
Tuhan menciptakan kekayaan alam untuk diusahakan dan dinikmati hambanya. Negara mengatur dan mengelola untuk kesejahteraan rakyatnya.
Apakah ketentuan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 itu sudah benar-benar diimplementasikan?
Faktanya, penambang masih sering kali lari kocar-kacir ketika didatangi petugas. Itu bukti bahwa negara belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil, mungkin para oligarki itu lebih mementingkan kaum kapitalis.
Aparat penegak hukum itu hanya melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang, jangan terus benturkan mereka dengan masyarakat yang hanya ingin bekerja untuk sekedar menyambung hidup. (*)
Catatan Subuh
Sungailiat, 18 Agustus 2026





