HEADLINEHUKRIM

Korban Curas di Mendo Barat Meninggal Dunia

×

Korban Curas di Mendo Barat Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara cepat setelah polisi menerima laporan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di Jalan Kampung Pasir Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Mendo Barat bersama Tim Opsnal Sat Reskrim dan Inafis Polres Bangka langsung mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan forensik.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bernama Maryuni, seorang perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat keliling.

Identitas korban berhasil dipastikan melalui proses identifikasi intensif oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Bangka serta diperkuat keterangan pihak keluarga dan saksi.

Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Polisi menemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang, di antaranya perhiasan emas.

Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti dan petunjuk lainnya, polisi mengarah kepada seorang pria bernama Erwan, yang diketahui sebelumnya pernah menggunakan jasa pijat korban.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Inafis, penyidik dan Opsnal Unit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bangka, Polsek Mendo Barat serta mendapat dukungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan bergerak ke kediaman tersangka di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Tersangka berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memesan jasa pijat kepada korban.

Korban kemudian dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke lokasi yang sepi di Jalan Kampung Pasir, Desa Kace.

Di lokasi tersebut, saat korban lengah, tersangka mengambil sebatang kayu dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil barang berharga milik korban dan kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap setiap tindak pidana secara cepat, tuntas dan profesional,” ungkapnya dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Bangka, Senin (31/8/2026).

“Begitu informasi penemuan mayat kami terima, personel langsung melakukan olah TKP, identifikasi korban dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan pelaku,” tegasnya.

Indra Delimunthe juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, termasuk dalam aktivitas jasa atau transaksi secara langsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam beraktivitas. Apabila menemukan atau mengetahui adanya informasi yang berkaitan dengan tindak pidana, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.

Untuk penyebab pasti kematian korban, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik dan autopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan benda keras pada bagian kepala dan rusuk/dada.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana. (*)

Tinggalkan Balasan