BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan serta penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat pada Jumat (14/8/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, Sekretaris DPRD Yudi Hermanto, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa KUA-PPAS memegang peranan strategis dalam proses penyusunan anggaran. Penyusunan ini berfokus pada isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat serta menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan prioritas nasional.
“Harapan kita nantinya KUA-PPAS Kabupaten Bangka Barat tahun 2027 yang kita sepakati mampu menerjemahkan semua elemen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang, sebagai upaya mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujar pimpinan sidang.
Rancangan KUA-PPAS 2027 sebelumnya telah disampaikan oleh pihak eksekutif pada pertengahan Juli 2026. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Banggar DPRD bersama TAPD telah membahas rancangan tersebut secara intensif melalui serangkaian rapat yang dilaksanakan selama enam hari, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap sinkronisasi.
Sekretaris DPRD, Yudi Hermanto, dalam laporannya memaparkan rincian hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah:
Semula diproyeksikan sebesar Rp803.753.789.459, bertambah sebesar Rp2.600.000.000 sehingga hasil pembahasan menetapkan total pendapatan menjadi Rp806.353.789.459.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Semula Rp105.570.319.459, bertambah Rp2.600.000.000 menjadi Rp108.170.319.459 (Catatan sambutan Wakil Bupati merinci PAD pada angka Rp108.173.319.459).
Pendapatan Transfer: Tetap sebesar Rp698.180.470.000 (setelah penyesuaian).
Belanja Daerah:
Semula diproyeksikan sebesar Rp1.067.774.969.314,58, bertambah sebesar Rp14.346.008.500,27 sehingga total belanja ditetapkan menjadi Rp1.082.120.977.364,58.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp292.699.391.237,31, bertambah Rp11.746.008.050,27 menjadi Rp304.355.399.287,58.
Pengeluaran Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp28.588.211.382,00.
Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, menyampaikan rasa syukur atas penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 yang telah terlaksana sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari perbandingan total pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp275.767.187.905,58 yang nantinya akan ditutupi sepenuhnya melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kokoh menuju terwujudnya Kabupaten Bangka Barat yang semakin maju dan bermartabat. (Adv)
KUA-PPAS APBD Tahun 2027 Disepakati





