HEADLINEHUKRIM

Merasa Difitnah, Kades Perlang Lapor Polisi

×

Merasa Difitnah, Kades Perlang Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Kades Perlang, Yani Basaroni. (ist)

BANGKA TENGAH – Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni, resmi melaporkan akun TikTok “Upi Babi Perlang” ke Polres Bangka Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Menurut Yani, langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa tidak membuahkan hasil, sementara unggahan di media sosial dinilai telah merugikan nama baik serta kehormatannya sebagai kepala desa.

Roni menegaskan, laporan yang dibuat bukan dilandasi emosi, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum atas konten yang menurutnya memuat informasi yang tidak utuh dan membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, jauh sebelum persoalan itu menjadi perbincangan di media sosial, Pemerintah Desa Perlang telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara seorang perempuan berinisial LS dengan salah seorang warga Desa Perlang.

“Tugas kami sebagai pemerintah desa adalah memfasilitasi penyelesaian persoalan. Kami sudah tiga kali melakukan mediasi, baik di Desa Perlang maupun di Desa Jelutung II, Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya Kamis (16/7/26).

Ia menjelaskan, mediasi pertama digelar pada 30 Maret 2026 di Kantor Desa Perlang. Selanjutnya, mediasi kedua dilaksanakan pada 1 April 2026 di Kantor Desa Jelutung II dengan melibatkan kedua pemerintah desa, tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta komunikasi melalui video call dengan pihak yang berkonflik.

Karena belum mencapai kesepakatan, Pemerintah Desa Perlang kembali memfasilitasi mediasi ketiga pada 5 Mei 2026. Namun, menurut Yani, pihak yang menginginkan mediasi justru tidak menghadiri pertemuan tersebut.

“Setelah tiga kali mediasi tidak membuahkan hasil, kami menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. Sebab, kewenangan pemerintah desa hanya sebatas memfasilitasi mediasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengaku baru memutuskan menempuh jalur hukum setelah muncul unggahan di media sosial yang menampilkan potongan percakapan WhatsApp pribadinya disertai narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

“Saya tidak keberatan jika itu hanya komunikasi pribadi. Namun ketika percakapan dipotong, disebarluaskan, lalu membentuk opini negatif terhadap saya sebagai kepala desa, tentu saya merasa dirugikan,” ucapnya.

Roni juga membantah tudingan yang menyebut dirinya tidak bertanggung jawab dalam menangani persoalan tersebut.

“Kalau dikatakan saya tidak bertanggung jawab, saya mempertanyakan tanggung jawab yang dimaksud. Faktanya, kami sudah tiga kali memfasilitasi mediasi. Semua proses itu memiliki surat undangan dan dokumentasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Roni melaporkan akun TikTok tersebut ke Polres Bangka Tengah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan saya, masyarakat dapat mengetahui kronologi secara utuh, bukan hanya dari potongan-potongan informasi yang beredar di media sosial,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan