DPRDHEADLINE

Pansus Beriga Sambangi KPK

7
×

Pansus Beriga Sambangi KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menindaklanjuti rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, terkait kawasan izin usaha pertambangan PT Timah di perairan laut Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Tim Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (06/11/2024).

Kedatangan tim Pansus yang Ketuai oleh Pahlivi, didampingi Wakil Ketua Pansus, Me Hoa beserta anggota Pansus antara lain, Rina Tarol, Muhtar, Mulyadi, Sardi, Elvi Diana, Aksan Visyawan, Ferry dan Syarifah Amelia.

Turut hadir Penjabat Sekda Provinsi Babel, Fery Aprianto. Rombongan disambut baik oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama beserta jajaran KPK RI.

Sebagai Ketua Pansus Pahlivi menyampaikan, PT Timah merupakan salah satu pemegang IUP di wilayah laut Beriga, Bangka Tengah. Ketika melakukan diskusi dengan pihak KKP RI, dari pihak perencanaannya menyatakan bahwa di dalam RZWP3K laut Beriga masuk dalam kawasan zona tambang.

Namun ketika PT Timah telah mendapatkan PKKPRL, di dalamnya itu disampaikan oleh KKP jika PTTimah ingin mengimplementasikan itu tidak boleh ada konflik sosial.

“Ternyata, hampir seluruh masyarakat Desa Batu Beriga itu menolak tambang laut. Dan ketika PKKPRL belum terbit PT Timah telah mensosialisasikan itu masyarakat telah menolak, ketika PKKPRL-nya terbit PT Timah semakin ingin masuk namun masyarakat tetap menolak. Sekitar 90 persen profesi masyarakat di nelayan,” jelasnya.

Dikatakan Pahlivi, bahwa di KKP ada tiga bagian yang bersinergi, yaitu bagian perencanaan, bagian perizinan energi dan bagian pelaksanaan yang memonitoring.

Ketika diskusi dengan tiga bagian tersebut, pihak KKP menyarankan agar dapat melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan deputi monitoring Dan pencegahan korupsi KPK RI.

“Bagaimana sebenarnya singkronisasi antara izin, Perda RZWP3K itu kemudian bagaimana dengan konflik sosialnya. Karena kami berharap setiap perizinan yang dikeluarkan pemerintah itu seharusnya clean and clear, tidak ada persoalan ketika itu di implementasikan. Kami berharap KPK dapat memberi pemahaman atau wawasan kepada kami dalam konteks kasus ini seperti apa,” katanyanya.

Sementara Fery Aprianto menjelaskan, sudah dua kali masyarakat Desa Batu Beriga melakukan demo penolakan terhadap rencana penambangan oleh PT Timah di laut Beriga.

Menurutnya, Penjabat Gubernur telah mengeluarkan surat kepada PT Timah untuk tidak melakukan operasional sebelum adanya penyelesaian lebih lanjut di masyarakat, terakhir masyarakat Beriga melakukan demo penolakan pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pemprov Babel.

” Dan kita juga telah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 30 Oktober 2024 kemarin, tambang timah kewenangannya ada di Kementerian ESDM. Kita juga menyampaikan aturan di KKP, walaupun mereka sudah mendapatkan PKKPRL tidak serta merta bisa melakukan penambangan di lapangan, tidak menimbulkan konflik sosial. Itu yang menjadi dasar surat gubernur kepada PT timah untuk tidak melakukan penambangan sebelum ada penyelesaian lebih lanjut,” jelasnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan aspirasi masyarakat harus difasilitasi dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang mempunyai kewenangan tersebut.

“Mari kita bersama-sama untuk menempatkan dan melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya dengan tidak melampaui batas kewenangan tersebut. Terkait dengan perbaikan tata kelola itu memang menjadi bagian dari pada kami. Kami selain diperintahkan melakukan langkah represif, kita juga diminta bermitra dengan Sub-sub,” ungkapnya.

“Sub itu seperti bagaimana? Kepada siapa yang akan dilaksanakan langkah perbaikan? Mitra strategis kami mengutamakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota, dan kementerian lembaga. Dalam hal ini apa yang bapak ibu inginkan akan kami buatkan suatu proses perencanaan untuk ditindaklanjuti,” kata dia. (*)