DPRDHEADLINE

Pansus Sampaikan Laporan Hasil Kerja

328
×

Pansus Sampaikan Laporan Hasil Kerja

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. FOto: Dika

PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna masa masa persidangan III Tahun 2024 dengan tiga agenda yakni, laporan hasil kerja pansus 2, 3, dan 10 dan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 3 Raperda.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dihadiri Pejabat Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan beserta OPD dan Forkopimda Kota Pangkalpinan, di ruang paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (1/7/2024).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dalam sambutannya menyampaikan rapat paripurna ini menindaklanjuti penjelasan dan tanggapan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap Raperda Kota Pangkalpinang yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
[irp][irp]
“Untuk seterusnya diteruskan rapat DPRD Kota Pangkalpinang membentuk panitia khusus dalam rangka membahas, mengkaji dan meniliti rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tersebut,” kata Abang Hertza.

Sementara Pejabat Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, mengatakan ada 2 Perda yang sudah tidak berlaku lagi karena sudah ada peraturan diatasnya, jadi harus dicabut.

“Dia harus dicabut dengan peraturan daerah juga. Pajak dan retribusi daerah Perda 1 tahun 2024 itu sudah mengatur. Nah, ada peraturan daerah yang belum dicabut harus dicabut itu,” kata Lusje seusai rapat paripurna tersebut.
[irp][irp]
Lusje menambahkan, jadi Perda itu tidak bisa dibiarkan sepanjang dia belum dicabut walaupun dia sudah bertentangan dengan aturan diatasnya tidak digunakan harus dicabut.

“Yang mencabut itu adalah Perda juga. Kalau isinya berubah menyusaikan peraturan di atasnya. Di kita ada peraturan bahwa tidak ada miras, maka peraturan tentang pajak miras tidak boleh,” ujarnya. (Dika)