HEADLINEHUKRIM

Pelaku Curanmor di Pangkalpinang dan Bangka Tengah Tertangkap

×

Pelaku Curanmor di Pangkalpinang dan Bangka Tengah Tertangkap

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
‎
‎Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada Mei dan Juni 2024, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 1 Januari 2026 oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
‎
‎Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan korban pertama bernama Ahmad (31), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
‎
“‎Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat merah putih ketika memarkir kendaraan untuk melaksanakan salat Idul Adha,” ungkapnya.
‎
‎”Setelah selesai salat, motor korban sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” imbuhnya.
‎
Max melanjutkan, ‎korban kedua bernama Muhidir (46), warga Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
‎
‎Motor Honda Beat milik korban yang digunakan oleh anaknya diparkir di area parkiran SMKN 3 Pangkalpinang.
‎
“‎Dari rekaman CCTV terlihat kendaraan diambil seseorang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta,” terangnya.
‎
‎Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga akhirnya mengamankan seorang perempuan bernama Nasya Putri Abillia (20), warga Desa Rebo, Sungailiat, pada Kamis, 1 Januari 2026 di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Tamansari.
‎
‎Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pada kejadian pertama, pelaku mengaku mengambil motor korban yang terparkir di Jalan Taib dengan kondisi kunci masih terpasang.
‎
‎”Motor kemudian dijual secara daring seharga Rp2,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.

“Hasil penyelidikan lanjutan terungkap pelaku juga terlibat pada kejadian di SMKN 3 Pangkalpinang,” sambungnya.
‎
Menurut Max, ‎motor korban diambil setelah pelaku terlebih dahulu mencabut kunci kontak saat motor diparkir.

Pelaku kemudian mengganti warna motor menggunakan stiker dan mengganti pelat nomor, sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari.
‎
‎Polresta Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, serta menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti, yaitu:
‎
‎1 unit Honda Beat merah putih BN 2309 TC (TKP Jalan Taib)
‎
‎1 unit Honda Beat biru putih BN 2230 TD (TKP SMKN 3 Pangkalpinang)
‎
‎”Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” katanya. (KBC)