BANGKA TENGAH – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan bersama Unit IV Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bangka Tengah, I Gede Nyoman Bratasena, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, tentunya kami berkomitmen akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” terangnya Minggu (22/2/26).
Dikatakan AKBP Bratasena, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) lalu pukul 04.00 WIB, disebuah rumah warga di Kecamatan Lubuk Besar.
“Perbuatan ini dilakukan oleh anggota keluarga yang juga merupakan orang terdekat korban berinisial J, kemudian Ibu korban N, melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Tengah setelah menerima pengakuan dari anaknya,” ujarnya.
Lanjut AKBP Bratasena, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit IV Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyidikan, lalu pada hari Jumat (13/2/ 2026), sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan AKBP Bratasena, tersangka ini dijerat Pasal 418 KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak,” tambahnya.
Polres Bangka Tengah memastikan akan terus memberikan pendampingan terhadap korban, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. (KBC)
Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Dilaporkan






