PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menekankan pemberian remisi kepada warga binaan bukan sekadar pengurangan masa hukuman pidana.
Menurutnya, remisi harus menjadi momentum untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Hidayat saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
“Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus memberikan bekal nyata bagi warga binaan. Pendidikan, keterampilan, dan kegiatan produktif dinilai penting agar mereka memiliki kemampuan untuk hidup mandiri setelah menyelesaikan masa pidana.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun kembali kehidupan dan kepercayaan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Pembinaan harus mampu memberikan bekal agar warga binaan dapat hidup mandiri serta berkontribusi setelah kembali ke masyarakat,” kata dia.
Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sebanyak 488 warga binaan menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 473 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 15 orang menerima Remisi Umum II (RU-II).
Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar satu hingga enam bulan. Dari penerima RU-II, sebanyak 13 warga binaan langsung dinyatakan bebas.
Secara keseluruhan di Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 1.806 warga binaan menerima RU-I. Sementara penerima RU-II berjumlah 53 orang, dengan 40 orang di antaranya langsung bebas.
Hidayat mengatakan kesempatan untuk kembali ke masyarakat harus diikuti dengan perubahan sikap dan kemampuan untuk menjalani kehidupan secara lebih bertanggung jawab.
“Remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari berakhirnya masa pidana, tetapi dari kemampuan warga binaan menjalani kehidupan baru secara positif setelah kembali ke masyarakat. (KBC)
Pemberian Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Masa Hukuman






