DPRDHEADLINE

Refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI Menurut Edi Nasapta

×

Refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI Menurut Edi Nasapta

Sebarkan artikel ini
Edi Nasapta

PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Saya mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bangka Belitung. Semoga semangat kemerdekaan terus menguatkan persatuan, kemandirian, dan perjuangan kita dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Edi Nasapta.

Menurutnya, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, makna kemerdekaan harus diwujudkan secara nyata melalui kemandirian ekonomi, pemerataan pembangunan, serta keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia juga harus menjadi bahan evaluasi bersama: sejauh mana kekayaan alam Indonesia telah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah penghasil.

Ekonomi Babel Mulai Membaik

Edi menyambut baik perkembangan perekonomian Bangka Belitung yang mulai menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perekonomian Babel pada triwulan II tahun 2026 tumbuh sebesar 4,01 persen secara tahunan atau year-on-year. Dibandingkan triwulan sebelumnya, ekonomi Babel juga tumbuh sebesar 5,02 persen secara quarter-to-quarter.

“Pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik ini patut kita syukuri dan hargai. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras masyarakat bersama pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat,” katanya.

Namun, Edi mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan tersebut harus meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, memperbaiki lingkungan, dan memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Semangat kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pertumbuhan tidak boleh hanya terlihat dalam laporan statistik, tetapi harus benar-benar dirasakan sampai ke rumah-rumah masyarakat,” tegasnya.

Timah Harus Memberikan Keadilan Kepada Masyarakat

Edi mengatakan, perkembangan ekonomi Bangka Belitung tidak dapat dilepaskan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah, khususnya timah.

Babel patut bersyukur karena karakteristik sebagian kegiatan pertambangan timah memungkinkan masyarakat terlibat secara langsung dengan menggunakan teknologi terapan yang relatif sederhana. Hal tersebut berbeda dengan sejumlah komoditas mineral lainnya yang membutuhkan teknologi sangat kompleks, investasi besar, dan kemampuan modal tinggi.

“Timah memberikan ruang yang relatif lebih luas bagi masyarakat untuk ikut bekerja dan berusaha. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara legal, tertib, aman, bertanggung jawab, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Edi menegaskan bahwa PT Timah Tbk dan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP timah harus memberikan ruang kemitraan yang adil bagi masyarakat. Keadilan tersebut terutama harus diwujudkan melalui harga pembelian bijih timah yang layak, transparan, serta sesuai dengan nilai keekonomian komoditas.

“Di belakang setiap mitra penambangan terdapat para pekerja dan keluarga masyarakat Bangka Belitung yang menggantungkan kehidupannya pada sektor ini. Jangan sampai keuntungan hanya terkonsentrasi pada perusahaan atau mata rantai tertentu, sedangkan masyarakat yang bekerja langsung di lapangan menerima bagian yang tidak sebanding,” tegasnya.

Logam Tanah Jarang dan Hak Bangka Belitung

Selain timah, Edi memprediksi bahwa dalam waktu yang mungkin tidak terlalu lama, potensi mineral ikutan timah, termasuk logam tanah jarang atau rare earth elements, akan memasuki tahapan produksi dan pemanfaatan yang lebih nyata di Bangka Belitung.

Namun, sebelum kegiatan produksi komersial dimulai, pemerintah pusat harus terlebih dahulu memperjelas kedudukan dan besaran hak Bangka Belitung sebagai daerah penghasil.

“Prediksi saya, dalam tempo yang mungkin tidak terlalu lama, logam tanah jarang akan mulai diproduksi di Bumi Bangka Belitung. Sebelum produksi itu dimulai, skema pembagian hasil bagi Bangka Belitung harus diselesaikan dan diperjelas terlebih dahulu. Jangan sampai kekayaan alamnya diambil, tetapi daerah penghasil kembali harus menunggu dan memperjuangkan bagiannya,” ujar Edi.

Pengaturan pembagian hasil tersebut, lanjutnya, harus mencakup formula penerimaan daerah, persentase bagian daerah penghasil, mekanisme pencatatan produksi dan penjualan, transparansi harga, serta kepastian jadwal penyaluran.

Pemerintah daerah juga harus memperoleh akses terhadap data produksi agar dapat mengawasi kegiatan pertambangan dan menghitung hak daerah secara akurat.

“Logam tanah jarang merupakan komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Kekayaan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perekonomian Babel, mendorong hilirisasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan membiayai pemulihan lingkungan,” katanya.

DBH Harus Disekat Sejak dari Sumber Penerimaan

Edi menawarkan perubahan mendasar terhadap mekanisme fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, hak daerah melalui Dana Bagi Hasil atau DBH seharusnya dihitung, dicatat, dan disekat terlebih dahulu sejak penerimaan berasal dari kegiatan produksi di daerah.

Setelah bagian daerah penghasil dipisahkan secara jelas, barulah bagian yang menjadi hak pemerintah pusat disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Konsep keadilan fiskal menurut saya adalah menyelesaikan terlebih dahulu hak daerah penghasil, baru sisanya ditarik ke pusat. Bukan seluruh penerimaan ditarik ke pusat terlebih dahulu, kemudian daerah harus menunggu bagiannya dikembalikan,” jelasnya.

Menurut Edi, mekanisme yang menempatkan seluruh penerimaan terlebih dahulu di pusat dapat menimbulkan ketidakpastian bagi daerah, terutama jika pembayaran DBH mengalami keterlambatan, kekurangan salur, perbedaan penghitungan, atau ketidakjelasan waktu pencairan.

“Ketika seluruh penerimaan sudah berada di pusat, daerah penghasil hanya dapat menunggu. Padahal sumber daya alam tersebut berasal dari daerah, sedangkan dampak sosial dan kerusakan lingkungannya juga ditanggung langsung oleh masyarakat daerah,” katanya.

Edi menilai, penyekatan hak daerah sejak dari sumber penerimaan akan menciptakan kepastian, transparansi, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Gagasan tersebut harus dirumuskan secara resmi melalui peraturan perundang-undangan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan fiskal dan kemandirian daerah, bagian daerah penghasil harus diamankan terlebih dahulu melalui sistem yang transparan. Setelah hak daerah disekat dan dicatat, barulah bagian pemerintah pusat disalurkan,” tegas Edi.

Ia menambahkan bahwa gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran pemerintah pusat maupun semangat pemerataan pembangunan antardaerah. Tujuannya adalah memastikan daerah penghasil memperoleh bagian yang adil sekaligus tetap berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Kemerdekaan Harus Menghadirkan Kesejahteraan

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Edi mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sesuai amanat konstitusi, yakni dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga kemampuan bangsa dan daerah untuk berdiri mandiri secara ekonomi serta mengelola kekayaannya secara adil dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Edi, asas keadilan fiskal harus diterapkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia tanpa mengabaikan hak daerah yang menghasilkan sumber daya alam dan menanggung dampak langsung dari kegiatan pertambangan.

“Timah dan logam tanah jarang harus menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai kekayaan alamnya terus diambil, sedangkan masyarakat daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan,” tegasnya.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Mari kita isi kemerdekaan dengan kerja nyata, persatuan, keberanian memperjuangkan keadilan, dan pengelolaan kekayaan alam yang benar-benar memberikan kemakmuran kepada rakyat. Dari Bangka Belitung untuk Indonesia yang lebih adil, mandiri, dan sejahtera,” tutup Edi Nasapta. (*)

Tinggalkan Balasan