HEADLINEHUKRIM

Penambang Diserang Pakai Tombak

9
×

Penambang Diserang Pakai Tombak

Sebarkan artikel ini
Tersangka RN

BANGKA SELATAN – Seorang buruh harian di Bangka Selatan mengalami luka tusuk setelah diserang dengan tombak saat sedang menarik ponton selam apung di perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kamis (15/5/2025) malam.

Korban berinisial AKML (38) mengalami luka robek di telapak tangan kanan dan bengkak pada pergelangan kaki setelah berusaha menghindari serangan pelaku berinisial RN (24).

Kasus ini diungkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara Polres Bangka Selatan. Polisi telah menangkap tersangka dan menahannya di Ruang Tahanan Mapolres Bangka Selatan sejak Jumat (23/5/2025).

Peristiwa bermula saat AKML bersama rekannya, ABR, menarik ponton selam apung yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan timah di wilayah IUP PT Timah. Keduanya menggunakan dua unit speedboat.

Namun, saat proses penarikan, mereka diadang oleh RN yang datang bersama empat orang lainnya menggunakan speed boat. Tersangka RN disebut membawa tombak, sementara empat temannya mengacungkan senjata tajam seperti pisau dan parang.

Karena merasa terancam, ABR naik ke ponton, di mana saat itu sudah ada perwakilan dari PT Timah dan sejumlah anggota polisi. AKML kemudian menyusul naik ke ponton, tetapi RN dan dua rekannya ikut naik dan langsung mengejar korban.

“RN mencoba menusukkan tombak ke tubuh korban, namun korban sempat menangkap mata tombak dengan tangan kanannya hingga mengalami luka robek,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).

Setelah melakukan aksi penyerangan, RN melarikan diri menggunakan speed boat bersama rekannya. Namun, tombak yang digunakan berhasil diamankan oleh aparat yang berada di lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, RN akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (23/5/2025). Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit speed boat lidah bertuliskan ‘Tegar’ dan satu bilah tombak sepanjang 1,5 meter,” jelas Budi.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk soal dugaan aktivitas penambangan timah ilegal yang menjadi pemicu konflik. (Yusuf)