BANGKA BARAT – Dua orang Mahasiswa terlibat perkelahian yang mengakibatkan salah satunya, AN (25) warga Desa Air Kuang Kecamatan Jebus terbunuh karena tiga tusukan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat gelar Konferensi Pers di Mako Polres Babar, Jumat (29/8/2025).
Pelaku MA (18) warga Kecamatan Parittiga, diketahui sedang pesta miras bersama 12 orang rekannya.
Pelaku sempat adu mulut karena ditegur oleh korban, saat dirinya terlibat cekcok dengan temannya. Korban saat itu duduk seorang diri tidak jauh dari pelaku.
“Tersangka dan temannya sempat terlibat selisih paham, namun perselisihan tersebut berhasil dilerai oleh teman tersangka yang lain,” ungkapnya.
Mendengar perselisihan tersebut, korban yang duduk tidak terlalu jauh sempat bertanya.
“Karena tersinggung, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menyerang korban,” ujarnya.
Pradana mengatakan, korban meninggal akibat tiga luka tusukan senjata tajam.
“Sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, akhirnya korban meninggal dunia,” katanya.
Selang beberapa jam kemudian tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jebus bersama dengan Satreskrim Polres Bangka Barat.
Pradana mengakui pihaknya langsung mengamankan puluhan liter miras yang merupakan awal pemicu kejahatan, serta berjanji akan memproses lebih lanjut penjual-penjual miras yang dikatakan pelaku cukup banyak ditemui di wilayah tersebut.
“Pasca kejadian, maka saat itu juga kita melakukan gerakan untuk menindaklanjuti faktor pencetusnya, termasuk ke toko penjual miras,” katanya.
“Barang bukti yang kita peroleh antara lainnya 17 botol kecil berisi arak, 3 botol besar berisi arak, 4 jerigen 5 liter berisi arak, 1 jerigen 20 liter berisi arak dan 1 jerigen 20 liter kosong,” tuturnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (kabarbangka.com)
Pengaruh Miras Jadi Picu MA Bunuh AN






