BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha membeberkan hasil ungkap kasus tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka S alias K (46), seorang wartawan media online.
“Modus yang digunakan adalah melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara memberitakan dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus,” ungkap Pradana saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (29/8/2025).
Pradana menjelaskan, tersangka S diamankan bersama alat bukti di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, Selasa (26/8/2025) malam.
“Pelaku berada di Pangkalpinang dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Terkait dengan barang bukti, dua lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama SC (pelapor) dan satu unit handphone merek Realme C55 warna biru tua,” lanjutnya.
Kejadian sebelumnya, YN yang mengaku wartawan meminta bantuan melalui proposal kepada Pelapor yang kebetulan Pejabat di Dinas LH Bangka Barat dan dibantu sebesar Rp.500.000.
Kejadian berlanjut saat YN berhasil menjual lahan milik SC dengan iming-iming Rp10 juta, namun hanya diberikan Rp.500.000. YN pun meminta uang via WhatsApp, namun ditolak SC dengan alasan tidak ada uang.
Entah kenapa? Tersangka S bersama temannya mendatangi SC dan meminta uang sebesar Rp.25 juta dengan alasan pengobatan orang tua YN yang terkena kanker.
Namun hanya diberikan 1 juta kendati, S minta 3 juta dengan alasan masing-masing mendapatkan 1 juta, karena jauh dari Pangkalpinang ke Mentok. Bahkan sempat menyarankan SC untuk menjual mobilnya.
Tersangka S kembali menghubungi SC melalui WhatsApp dan mengirimkan 4 link berita dari media okeyboss.com, harian-tinta.com, indomerdeka.id dan suratkabarterkini.com, akan tetapi tidak pelapor respon.
Tersangka S juga mengirim foto dan mengatakan bahwa makciknya sakit, lalu minta sejumlah uang. Dijawab SC kalau uang biaya pengobatan Makciknya ditransfer, berarti berita perselingkuhan dihapus dan permintaan itu diiyakan oleh SC.
“Sehingga pada akhirnya korban mentransfer uang senilai 3,5 juta dengan permintaan agar berita yang dibuat oleh tersangka dihapus,” bebernya.
“Ada pun penerapan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” demikian Pradana. (kabarbangka.com)
Kapolres Beberkan Modus Pemerasan Oleh Oknum Wartawan






