BANGKA – Salah satu warga Kecamatan Pemali, Erni, menyampaikan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya dalam penanganan kasus gawat darurat di rumah sakit.
Aspirasi itu disampaikan pada agenda reses yang digelar anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi PKS, Marianto, Minggu (27/4/2025).
Erni yang berasal dari TPA Nurul Izzah, Kecamatan Pemali, menceritakan pengalamannya ketika mengalami demam tinggi dengan suhu mencapai 38,9 derajat Celsius dan tensi rendah.
Erni mengaku dirinya langsung menuju Rumah Sakit Umum, namun diarahkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) karena prosedur BPJS.
“Saya sudah menggigil dari malam, sementara faskes baru buka sore. Akhirnya kami terpaksa berobat dengan biaya pribadi. Kalau begini, kami lebih memilih ke rumah sakit swasta yang langsung menangani tanpa harus kembali ke faskes,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Yusi, menjelaskan pelayanan di IGD memang wajib diberikan terlebih dahulu.
Namun, untuk penjaminan biaya oleh BPJS, harus mengacu pada kriteria gawat darurat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
“Dokter yang bertugas di IGD akan menentukan apakah kasus pasien termasuk gawat darurat atau tidak. Jika dinyatakan gawat darurat, maka biaya ditanggung BPJS. Tapi kalau tidak, pasien diarahkan kembali ke faskes tempat terdaftar,” jelas Yusi.
Kriteria gawat darurat yang dimaksud antara lain meliputi ancaman jiwa, gangguan pernapasan, gangguan kesadaran, atau gangguan hemodinamik yang membutuhkan tindakan segera.
Yusi juga menyampaikan bahwa aspirasi ini menjadi masukan penting untuk perbaikan layanan ke depannya. (kabarbangka.com)
Penjelasan BPJS Soal Prosesur Jaminan Pembiayaan Pasien
