BABARHEADLINE

Penjelasan BPKAD Terkait Tertundanya Gaji PPPK Nakes

×

Penjelasan BPKAD Terkait Tertundanya Gaji PPPK Nakes

Sebarkan artikel ini
Abimanyu. Ist

BANGKA BARAT – Dalam setiap tahun anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyusun anggaran kas untuk mengetahui keluar masuk pendapatan maupun pengeluaran.

“Jadi setiap anggaran itu kan kita menyusun anggaran kas. Di anggaran kas itulah terlihat dana itu keluarnya di triwulan berapa di bulan apa, begitu juga dengan pendapatan,” kata Kepala BPKAD Bangka Barat, Abimanyu di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024).

“Pendapatan kita pun dalam APBD misalnya 900 miliar, ya. masuknya pun bertahap. Jadi pengaturan kas itu seperti itu. Pendapatan maupun pengeluaran itu diatur sedemikian rupa dengan anggaran kas,” sambungnya.
[irp]
Terkait munculnya permasalahan keterlambatan pembayaran gaji PPPK kesehatan, menurut dia disebabkan beberapa hal, tapi bukan karena Pemda Bangka Barat tidak punya uang ataupun kas kosong.

Kendalanya antara lain Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang bermasalah setelah perubahan APBD.

“Nah, kalau permasalahan-permasalahan yang ada memang pertama karena beberapa hari terakhir setelah perubahan APBD itu SIPD agak bermasalah. Alhamdulillah untuk hari ini baru selesai,” ujarnya.
[irp]
Tapi karena masih dalam tahap pasca perubahan APBD, pihaknya pun masih harus menyusun anggaran kas perubahan APBD dan membuat surat penyediaan dana setelah perubahan APBD. Setelah itu pembayaran gaji PPPK Nakes bisa diselesaikan.

“Mudah-mudahan setelah ini selesai yang terkait gaji PPPK yang tertunda itu bisa terselesaikan semua dan juga jasa pelayanan medis di BLUD Puskesmas, itu bisa terselesaikan semua, jadi memang ada tahap prosesnya,” terang dia.

“Duit tetap ada karena sudah diperhitungkan. Jadi setiap kegiatan itu sudah dianggarkan dan diperhitungkan. Semua itu ada mekanismenya,” tutup Abimanyu. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com