BASELHEADLINE

Penuhi Hak Anak Dengan KIA

×

Penuhi Hak Anak Dengan KIA

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Kabaupaten Bangka Selatan, Benny Supratama. Foto: Saputra

BANGKA SELATAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, mengungkapkan Dinas Dukcapil mencatat telah mengeluarkan Kartu Indentitas Anak tahun 2024 telah mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023.

Benny menjelaskan, Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

“Jadi untuk di tahun 2024 mengalami kenaikan 70,55% dibandingkan dengan tahun 2023. Kartu indentitas Anak merupakan hak wajib dimiliki anak agar dapat melindungi pemenuhan hak anak dan menjamin akses sarana umum,” ungkap Benny di ruang kerjanya, Rabu (10/7).
[irp][irp]
Lebih lanjut Benny menuturkan, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

“Untuk anak usia 0-5 tahun cukup dengan didaftarkan ke Dinas Dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran,” tutur dia.

Sementara untuk pembuatan KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari, diurus ke Dinas Dukcapil dengan syarat yang lebih lengkap dengan melampirkan foto.

“Harapannya dengan adanya Kartu Indentitas Anak, akan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan,” kata dia. (Saputra)

error: Content is protected !!