DPRDHEADLINE

Pergeseran Anggaran Harus Persetujuan DPRD

109
×

Pergeseran Anggaran Harus Persetujuan DPRD

Sebarkan artikel ini
Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Pemprov Babel, Senin (13/4).

PANGKALPINANG – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, memimpin rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/4/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran itu dihadiri Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III, Beliadi dan Edi Nasapta serta anggota Banggar.

Sementara dari TAPD dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah, Fery Afriyanto, bersama Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel.

Ditemui usai rapat Eddy Iskandar mengungkapkan, pemerintah daerah mengajukan pergeseran anggaran mendahului perubahan.

“Karena ini pengurangi struktur APBD maka harus dengan persetujuan DPRD,” ungkapnya.

Eddy Iskandar menuturkan beberapa hal-hal yang menjadi alasan TAPD Pemprov babel mengajukan pergeseran anggaran mendahului perubahan tersebut.

Pertama, berkaitan dengan baru keluarnya jubnis tentang dana BOS. Rincian dana BOS itu di akhir Desember 2025, sedangkan APBD sudah selesai di akhir November.

“Perlu disesuaikan kembali anggaranya. Tidak menambah pagu secara total, tetapi ada pergeseran per unit kegiatan saja. Jadi ada yang berkurang, ada yang bertambah di unit kegiatan, tetapi secara total pagunya tetap,” tuturnya.

Kemudian ada beberapa juknis yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang memang baru keluar, termasuk salah satunya Dana Bagi Hasil Sawit.

“DBH Sawit itu baru keluar, sehingga perlu dianggarkan secara waktu ini, karena Kementerian Keuangan ingin meminta itu menjadi dasar untuk pencairan DPH periode berikutnya,” bebernya.

“Nah, ini perlu persetujuan DPRD. Tadi sudah disepakati beberapa kegiatan, di antaranya DPH itu kita fokuskan untuk infrastruktur dan juga untuk perlindungan sosial, terutama bagi pekerja perkebunan,” jelasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan