HEADLINEHUKRIM

Perkara 24 Kilogram Ganja Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Perkara 24 Kilogram Ganja Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka berikut barang bukti 24 kilogram narkotika jenis ganja Ke Kejaksaan Negri Bangka Barat, Rabu (29/5).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dikarenakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P.21).
[irp]
”Hari ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku yang membawa 24 bungkus ganja ke Kejaksaan Negri Bangka Barat,” ungkap Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Prasetyo.

“Selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses persidangan dan penuntutan di Pengadilan Negeri Mentok,” imbuh dia. (*)

error: Content is protected !!