PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 20 Milyar.
Oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Ke tujuh tersangka tersebut adalahRK, (43) tahun Karyawan Bank Sumsel Babel, SP, (44) Karyawan Bank Sumsel Babel, MRH, (53) tahun, karyawan Bank Sumsel Babel, T (36) Karyawan BUMD Bank Sumsel Babel, tempat lahir Muara Enim, ZL, (37) tahun, pekerjaan wiraswasta, SA, (24) tahun, pekerjaan Karyawan PT HKL, AI, umur 32 tahun, pekerjaan Direktur PT HKL.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan mengatakan para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00.
Oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Fadil kepada awak media, (5/8/2024).
Fadil menambahkan, bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.
“Sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.
Sedangkan untuk Tersangka AI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024,” tutup Fadil. (Dika)