PANGKALPINANG – Penanganan perkara 10 ton timah ilegal yang diamankan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan belum lama ini, masih on proses.
Kabar itu disampaikan Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Jumat malam (21/06).
“Masih on proses. Terduga pemilik timahnya juga sudah diketahui, inisial Ap dan Har,” ungkap AKBP Gultom.
[irp][irp]
AKBP Gultom menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Ap dan Har pada hari Sabtu pekan lalu, untuk dimintai keterangannya pada hari Kamis kemarin.
“Karena mereka tidak datang, surat panggilan kedua dikirim hari ini untuk pemeriksaan hari Selasa pekan depan,” tutur dia.
AKBP Gultom memastikan penanganan perkara 10 ton timah dari Pulau Belitung itu, penyidik akan bertindak sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku. (Romlan)
Perkara Timah 10 Ton Masih On Proses, Penyidik Layangkan Surat Panggilan Kedua






