HEADLINEKAMTIBMAS

Petani Benarkan Tim Pemkab Basel Turun ke Lapangan

×

Petani Benarkan Tim Pemkab Basel Turun ke Lapangan

Sebarkan artikel ini
Pengecekan Surat Keterangan Tanah dan SP3T di lahan persawahan, Selasa (11/8).

BANGKA SELATAN – Alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, mulai memasuki perhatian serius pemerintah.

Kelompok tani mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pengecekan lahan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah dan dokumen pertanahan.

Ketua Kelompok Tani Batang Desa Serdang, Heri, mengatakan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan telah turun langsung mengecek sejumlah lahan persawahan di kawasan Bendung Mentukul dan Racap, Selasa (11/8/2026).

Heri menyebut, lahan yang menjadi objek pengecekan tersebut merupakan kawasan persawahan yang diduga telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keberadaan lahan pertanian serta kepastian hukum atas tanah yang selama ini dimanfaatkan sebagai lahan persawahan.

“Yang kami persoalkan bukan hanya alih fungsi lahannya, tetapi juga status dan dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut. Semuanya harus diperiksa secara jelas,” kata Heri kepada Mediaqu.id.

Ia mengungkapkan, di kawasan Bendung Mentukul disebut terdapat dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SP3T yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Hal itu menjadi pertanyaan karena, menurut Heri, lahan persawahan di kawasan Bendung Mentukul sebelumnya telah memiliki sertifikat.

“Di Bendung Mentukul ada yang dimunculkan Surat Keterangan Tanah (SKT), ada juga SP3T. Sedangkan lahan persawahan di Bendung Mentukul itu sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.

Heri meminta pemerintah melakukan sinkronisasi data antara kondisi di lapangan dengan dokumen pertanahan yang ada.

Menurut dia, pemeriksaan harus mencakup riwayat tanah, status kepemilikan, peruntukan lahan, hingga dasar penerbitan dokumen yang digunakan.

“Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari kondisi lahannya saja. Dokumennya juga harus dibuka dan ditelusuri. Kalau ada perbedaan, harus dijelaskan secara terang,” tegas Heri.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.

“Saya meminta kepada penegak hukum memberikan sanksi tegas,” katanya.

Heri berharap pengecekan yang dilakukan Dinas Pertanian menjadi pintu masuk untuk penyelesaian persoalan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan lahan persawahan yang masih berfungsi sebagai kawasan pertanian tidak dengan mudah dialihfungsikan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap hasil pengecekan ini ditindaklanjuti. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan