PANGKALPINANG – Kontributor TV One Bangka Belitung, Frendy Primadana alias Dana bersama Dedy Wahyudi (BABELFAKTUAL.COM) dikabarkan mendapat kekerasan fisik dan intimidasi di area PT PMM, Sabtu siang kemarin.
Penasihat Hukum Dana, Muhammad Abdillah Armanegara dari Kantor Advokat & Kurator Dr Adystia Sunggara & Associates, mengungkapkan perampasan HP yang merupakan alat komunikasi yang bersifat pribadi dan privasi sudah melanggar hukum.
“Institusi Polri sendiri tidak dapat mengambil atau merampas HP tanpa ada bukti permulaan atas pemilik HP tersebut melakukan dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Dari rekaman video yang beredar, Abdillah menilai jelas terjadi dugaan intimidasi serta ancaman terhadap dua orang wartawan, Dana dan Dedy yang berada di dalam ruangan milik PT PMM.
“Ini sangat menggelitik, dalam rekaman tersebut jelas terdengar adanya penekanan serta pengancaman atau intimidasi untuk tidak mengganggu kegiatan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Dikatakannya, ini harus segera di usut lebih dalam lagi. Bahwa terlapor tidak hanya 3 orang saja, namun diduga ada pihak dari PT PMM yang lainnya ikut serta melakukan penekanan ataupun pengancaman terhadap jurnalis yang sedang melakukan investigasi atas kejadian sebelumnya antara warga dengan Satgas.
“Sangat disesali, dengan bukti rekaman video yang sudah beredar dalam grup wartawan, pihak PT PMM masih melakukan upaya pembelaan diri. Seakan mereka adalah penyelamat dua orang wartawan yang sedang di tahan di dalam ruang kantor perusahaan tersebut,” katanya.
Menurutnya, hal ini justru akan menambah lebih dalam lagi. Selaku penasihat hukum dari pelapor, Abdillah meminta kepada pihak yang berwajib untuk menyelidiki perkara ini hingga tuntas.
“Dengan rekaman yang ada, sudah jelas dan nyata adanya intimidasi serta pengancaman terhadap klien kami. Mereka didikte untuk berjanji sesuai kehendak dari pihak PT PMM, agar tidak lagi melakukan investigasi di perusahaan tersebut,” imbuhnya.
“Ini ada apa di PT PMM? Sehingga sebegitu ilfil (risih) terhadap klien kami yang notabenenya adalah pencari fakta sebagai wartawan yang profesional serta independent. Kebebasan pers jelas sudah di langgar,” tegasnya.
Abdillah menyatakan, tidak hanya tindak pidana kekerasan dan intimidasi secara bersama-sama, para terlapor yang menghapus paksa dokumentasi berupa foto dan video dari HP salah satu wartawan jelas melanggar UU Pers.
“Itu jelas pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (termasuk merampas alat) diancam dengan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” demikian Abdillah. (KBC)
PH Pelapor Desak Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU Pers






