BANGKA SELATAN – Unit Opsnal Subdit Gakkum dan personel Kapal Patroli XXVIII-2006 Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Kabar itu disampaikan Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Jumat (31/5).
“Untuk sementara yang diamankan pengawas SPBN Nomor 2833725 inisial Rk (25), warga Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mako Direktorat Polairud untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Ritman.
Ritman mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan sebanyak 8 tom BBM jenis Biosolar tersebut memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat.
“Namun aktifitas bunker yang dilakukan oleh Rk sebagai pengawas SPBN patut diduga telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM Subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar,” kata dia.
Lebih lanjut Ritman menuturkan, penyidik Subdit Gakkum perlu melakukan pemanggilan terhadap pemilik / manajemen SPBN Nomor 2833725 untuk dimintai keterangan, dan akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap Burhan, warga Desa Kumbung yang terlebih dahulu telah melakukan aktifitas bunker sebanyak 2 Ton,” demikian Ritman. (Romlan)