PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap RP alias Rikki (27), lantaran kedapatan menyimpan sabu dengan berat total 10.96 Gram.
Rikki ditangkap saat berada di kontrakannya di Jalan Kolong 2 Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (6/7/24) sore.
“Ada 48 plastikĀ klip bening ukuran kecil dan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu yang diamankan dari tangan pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (12/7/24) siang.
[irp][irp]
Dari tangan Rikki, lanjut Jojo, Tim Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan merk Pocket Scale dan 1 unit handphone.
Lebih lanjut Jojo menuturkan, dari hasil introgasi Rikki (pelaku) mengakui barang bukti tersebut memang benar miliknya.
“Pelaku sudah diamankan di tahanan Polda guna proses lebih lanjut,” ujar dia.
[irp][irp]
Atas perbuatannya, Rikki dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undangĀ Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk pelaku terancam pidana dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan,” demikian Jojo. (*)
Sumber: Bid Humas Polda Babel
Polisi Tangkap Rikki, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Turut Diamankan






