BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat menegaskan aktivitas pertambangan timah di perairan Laut Cupat, Pulau Lampu, dan Teluk Limau harus mematuhi ketentuan wilayah izin serta legalitas yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengecekan aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 pada Kamis (24/9/2026), yang melibatkan personel gabungan Sat Polairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Sandar Jebus, dan Pos Sandar Belinyu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi ponton-ponton yang berada di luar wilayah IUP DU 1550 serta memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah yang ditentukan.
Petugas juga mengingatkan ponton yang berada di dalam wilayah IUP agar tidak beroperasi sebelum memiliki izin dan legalitas dari PT Timah.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, menegaskan setiap aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah izin dan tidak bekerja sebelum legalitas serta perizinannya jelas. Semua harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
“Jangan sampai mengabaikan ketentuan yang berlaku karena apabila imbauan ini tidak diindahkan, tentu akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan,” imbuhnya.
Yos juga mengingatkan para penambang agar menyalurkan hasil penambangan sesuai prosedur melalui CV mitra PT Timah tempat mereka bernaung dan tidak menyelewengkan hasil timah ke luar jalur yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP DU 1550. Sejumlah ponton yang sebelumnya berada di luar wilayah IUP juga dilaporkan telah ditarik keluar dari lokasi.
Polres Bangka Barat menegaskan pengawasan di wilayah perairan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan tidak melanggar hukum. (*)






