HEADLINERAGAM

Proses Seleksi Abaikan Surat KPI Pusat, Anggota KPID Babel Berpotensi Dibatalkan

5
×

Proses Seleksi Abaikan Surat KPI Pusat, Anggota KPID Babel Berpotensi Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat KPI Pusat.

PANGKALPINANG – Cara dan mekanisme DPRD Provinsi Babel saat seleksi calon Anggota KPID Bangka Belitung menimbulkan polemik.

Muri Setiawan dan kawan-kawan, mengadukan proses seleksi itu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. 

Salah satu yang menjadi perhatian Muri sebagai peserta seleksi KPID Babel adalah diabaikannya Surat KPI Nomor 313/KPI/HM.02.01/06/2025.

Dalam surat tertanggal 19 Juni 2025 itu, KPI Pusat menulis bahwa tim seleksi calon Anggota KPID terdiri dari lima orang yang dipilih dan ditetapkan DPRD, dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI Pusat.

“Namun kenyataannya tidak ada unsur KPI Pusat,” kata Muri, Kamis (4/12/2025).

Berikut penjelasan khusus untuk poin 3 serta maksud kata “Memperhatikan” dalam konteks surat tersebut.

Bunyi Poin 3: “Dalam proses seleksi calon Anggota KPID Bangka Belitung, KPI Pusat meminta agar seluruh mekanisme yang dilaksanakan berpedoman pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024…”

Makna dari poin 3 secara umum, poin 3 adalah perintah normatif dan mengikat dari KPI Pusat kepada Pemerintah Provinsi (dan pihak terkait) agar seluruh proses seleksi anggota KPID:
– Tidak boleh berjalan berdasarkan kebiasaan lama
– Tidak boleh berdasarkan tafsir sendiri
– Tidak boleh melenceng dari pedoman resmi

Seluruh tahapan seleksi WAJIB mengikuti Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Dan jika ada prosedur yang bertentangan dengan pedoman tersebut, maka proses seleksi dapat dianggap:
– cacat prosedur
– berpotensi dibatalkan
– bisa menimbulkan sanksi administratif atau rekomendasi korektif dari KPI Pusat.

Makna Kata Memperhatikan dalam Dokumen Resmi

Walaupun kata “memperhatikan” secara eksplisit ada dalam poin 2, konsepnya melekat kuat dalam poin 3 karena sama-sama mengatur kepatuhan prosedural.

Dalam bahasa hukum administrasi negara, kata memperhatikan tidak berarti sekadar “melihat” atau “mengetahui”.

Arti hukum kata “memperhatikan”:

WAJIB DIPERTIMBANGKAN SECARA FORMAL DAN SUBSTANTIF

Maknanya:
1. Tidak boleh diabaikan
2. Harus masuk dalam proses pengambilan keputusan
3. Harus tercermin dalam:
– komposisi tim seleksi
– mekanisme kerja
– berita acara
– SK penetapan
– hasil seleksi

Lantas apa yang akan terjadi, jika “memperhatikan” diabaikan, maka keputusan bisa:
– cacat hukum administrasi
– dapat digugat
– dapat dianulir oleh atasan fungsional (KPI Pusat)
– dapat dianggap tidak sah secara hukum publik

Akibat Jika Poin 3 tidak Dipatuhi

Jika seleksi tidak berpedoman pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024:
Maka:

– Seleksi bisa dibatalkan
– Hasil seleksi bisa tidak diakui KPI Pusat
– KPID terpilih bisa kehilangan legitimasi
– Proses bisa dilaporkan ke Ombudsman, Kemendagri, atau DPR

Kesimpulannya, poin 3 adalah perintah mengikat agar seleksi mengikuti aturan KPI.
“Memperhatikan” Kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas. Sifatnya Normatif, mengikat, dan bisa diaudit, serta jika diabaikan berpotensi cacat hukum. 

“Panitia seleksi tidak ada unsur dari pihak KPI Pusat sesuai Keputusan KPI, hal inilah yang patut menjadi pertanyaan,” kata Muri, Kamis (4/12/2025).

Polemik Seleksi Calon Anggota KPID Babel

Proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel berpolemik sejak pengumuman 21 nama yang ikut uji publik, sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tanggal 1 Oktober 2025.

Nama-nama itu diumumkan DPRD Babel melalui media massa.

Namun, sejak diumumkan sampai satu bulan berikutnya, Komisi I DPRD Babel tidak menggelar fit and proper test.

Lalu muncul pengumuman kedua, tanggal 3 November 2025 yang isinya 36 orang berhak ikut uji publik dengan nomor surat yang sama.

“Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat tanggal 1 Oktober dan 3 November 2025, dengan nomor yang sama tetapi isi berbeda. Ini adalah bentuk pelanggaran yang nyata,” kata Eko Tejo, salah satu peserta.

Selanjutnya, Ketua DPRD Babel ikut menjadi panelis bersama Komisi I saat melakukan fit and proper test.

Padahal, bisa jadi SK panelis itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Babel.

Ranking tertinggi

Sebanyak tujuh orang terpilih sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2025-2028.

Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlivi Sahrun menyebutkan nama-namanya adalah Ade Fitrah Alamsyah, Syahrul Fitri, Yudi Purwanto, Agung Pangestu Prayogo, Wahyu Tri Buwono, Citra Limanti dan Istiya Marwinda.

Hasil itu setelah Komisi I bersama Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menggelar rapat pleno pada Sabtu (29/11/2025) malam.

Pahlevi menjelaskan nilai total dibagi jumlah panelis, yang hasilnya angka rata-rata.

Angka rata-rata itu dari integritas, kemampuan teknisnya, dan manajerialnya.

“Angka inilah yang kita ranking artinya tujuh yang keluar namanya yang paling tinggi,” ujar Pahlevi, Senin (1/12/2025). (*)