DPRDHEADLINE

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Disahkan Jadi Perda

×

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (31/7). Foto: Najib

BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat rapat paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, Rabu (31/7).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, mengatakan berdasarkan surat dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Mei 2024 lalu, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian.
[irp][irp]
“Ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya, karena Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 kali meraih predikat WTP tersebut. Dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini,” ungkap Iskandar.

Diakuinya, tahun ini adalah merupakan tahun ke 8 mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud. Dia berharap di tahun mendatang masih dapat mempertahankannya.

“Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” kata dia. (Najib)