PANGKALPINANG – Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi peraturan daerah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Pangkalpinang, Senin (21/7/2025).
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Namun, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan kritis, saran, dan rekomendasi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ke depan.
“Fraksi kami mendorong agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan hanya penyelesaian administrasi,” kata salah satu juru bicara fraksi dalam pandangan akhir fraksi-fraksi.
Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan akhir adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan.
Seluruhnya sepakat mengesahkan raperda namun dengan sorotan terhadap efektivitas penggunaan anggaran, capaian program prioritas, serta ketepatan sasaran belanja daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Babel, Edi Nasapta dihadiri Gubernur, Hidayat Arsani, Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Edi Nasapta mengapresiasi kinerja komisi-komisi DPRD yang telah melakukan serangkaian pembahasan bersama perangkat daerah mitra eksekutif.
“Ini adalah hasil kerja kolektif seluruh pihak dalam memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansi,” ujarnya.
Pembahasan raperda sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat kerja antara komisi-komisi dan perangkat daerah.
Setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan pengesahan Raperda, yang kemudian disetujui secara bulat melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan catatan dari fraksi sebagai bahan perbaikan dan pembenahan dalam pengelolaan APBD tahun-tahun mendatang. (kabarbangka.com)
Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 Disetujui






