DPRDHEADLINE

RDP Kembali Bahas Sengketa Lahan Landbouw

533
×

RDP Kembali Bahas Sengketa Lahan Landbouw

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas permasalahan sengketa lahan Landbouw di Kabupaten Bangka Barat.

Rapat berlangsung di ruang Badan Musyawarah, Kamis (28/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, serta dihadiri sejumlah anggota dewan.

Seusai rapat Didit menjelaskan, ada dua poin utama pembahasan terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Pertama, mengenai kasus dengan PT Sawindo, yang menurutnya sudah menemukan jalan keluar.

“Untuk masalah dengan PT Sawindo, alhamdulillah nanti hari Senin akan dijembatani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan. Pihak perusahaan Insya Allah akan mengakomodasi keinginan masyarakat terkait plasma dan CSA, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti hari Senin langsung diurus secara teknis oleh dinas. Artinya, masalah itu selesai,” ujar Didit.

Kedua, terkait sengketa lahan Landbouw di Kelapa seluas 113 hektare yang dimenangkan masyarakat melalui gugatan di pengadilan.

Namun, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan Peninjauan Kembali.

“Ternyata pihak masyarakat sudah melakukan gugatan di pengadilan dan dimenangkan oleh masyarakat seluas 113 hektare. Akan tetapi, pihak pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima, maka mereka punya hak untuk melakukan PK,” jelas Didit.

Didit menegaskan DPRD akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk meminta fatwa hukum agar tidak terjadi perbedaan tafsir. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusifitas selama proses hukum berjalan.

“Maka untuk itu, jangan diganggu dan jangan ribut. Insya Allah kita akan dapat telaah hukum dari pihak Pengadilan Tinggi, karena interpretasi hukum itu berbeda-beda,” pungkasnya. (kabarbangka.com)