HEADLINEHUKRIM

Residivis Digrebeg, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

784
×

Residivis Digrebeg, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Basel

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika dan berhasil meringkus terduga pelaku, di sebuah rumah yang berada di Jalan DamaiToboali, Bangka Selatan, Selasa (3/12/2024) dini hari.

Tersangka LKMN (43) warga Jalan Damai Toboali, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama diamankan bersama barang bukti 0,58 Gram Sabu, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale,1 unit HP merk VIVO warna biru, dan sejumlah alat bukti pendukung lainnya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda G J Budi mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan di rumahnya sendiri yang berada di Jalan Damai, Toboali, sekira jam 01.00 Wib dini hari

“Setelah terduga pelaku diamankan,Tim Satresnarkoba melanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dan ditemukan barang bukti Sabu di kamar mandi rumahnya serta sejumlah barang bukti pendukung Tindak Pidana Narkotika,” bebernya.

Selanjutnya kata Budi, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Budi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika mendengar atau melihat terjadi Tindak Pidana Narkotika dilingkungan mereka, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, guna menekan peredaran gelap Narkotika yang dampaknya sangat berbahaya. (Gun)

Sumber :Humas Polres Basel