HEADLINEHUKRIM

Rohim dan Budi Diserahkan ke Kejaksaan

×

Rohim dan Budi Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Babel kepada JPU Kejari Koba, Rabu (22/10).

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan kabar tersebut.

“Iya, sudah proses Tahap II tadi pagi,” ujar Jojo via sambungan ponselnya.

Karena sedang ada kesibukan lain, Jojo mengarahkan wartawan media ini meminta informasi dan data lengkap kepada salah satu penyidik yang menangani perkara itu.

Terpisah, AKP Azwar Fadli Pulungan, penyidik yang menangani perkara tersebut menuturkan, barang bukti berupa 480 karung berisi pupuk subsidi dengan berat total 24 ton, serta dua unit mobil truk yang digunakan oleh kedua tersangka untuk mengangkut pupuk subsidi tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau RUPBASAN Pangkalpinang.

“Barang buktinya dititipkan di RUPBASAN, karena memang fungsinya untuk menyimpan benda sitaan dan atau barang rampasan negara sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Rohim dan Budi disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau b juncto Pasal 1 Sub 1e huruf (a) dan atau (b) Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 tahun 1955 Juncto Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 Juncto Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 tahun 2023 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Tersangka Rohim dan Budi ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu. Keduanya terancaman hukuman pidana penjara 2-6 tahun dengan denda maksimal Rp5 Milyar. (kabarbangka.com)