PANGKALPINANG – Sopir pengangkut dan pemilik gudang pengoplos LPG bersubsidi ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis lalu.
Menurut data yang diterima redaksi media ini, mereka adalah Ad alias Doni (47) dan Jm alias Cak Din (53). Terhitung Jumat, tanggal 7 November 2025, para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel.
Doni dan Cak Din dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar Rupiah.
Kasus itu bermula dari penggrebegan yang dilakukan Tim Subdit I Indagsi di sebuah toko klontong milik SD di Kelurahan Air Salemba, Kota Pangkalpinang, Rabu (5/11/2025) lalu.
Penggrebegan itu menyusul perintah Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing kepada Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Jojo Sutarjo, untuk melakukan penyelidikan peredaran Gas Subsidi yang saat ini dikeluhkan masyarakat karena sangat langka dan mahal harganya.
Dari atensi Kapolda tersebut, Direktur Reskrimsus langsung mengeluarkan perintah kepada Kasubdit I Indagsi, AKBP Kurniawan Deli untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin AKP AF Pulungan, berhasil mengamankan 1 unit mbl Mobil Pick Up merk Daihatsu Granmax No Pol BN 8900 PD warna Abu-abu Metalik.
Daihatsu Grandmax itu diamankan saat sedang membawa puluhan tabung gas subsidi kosong dan puluhan tabung gas non subsidi berisi, diduga hendak diperdagangkan di toko-toko di wilayah Kota Pangkalpinang, kabupaten Bangka serta Bangka Tengah sekitarnya.
LPG yang dijual itu diduga hasil penyuntikan atau pemindahan isi tabung LPG 3 Kilogram ke tabung LPG 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram.
Sopir dan kernet Daihatsu Gradmax serta tabung gas Non Subsidi berisi untuk diperdagangkan dengan tabung gas subsidi yang kosong untuk sekalian membeli di toko atau pangkalan.
Tim Subdit I Indagsi juga mengamankan Dn (47) sopir Daihatsu Grandmax, Ap (20) sebagai kernet, kemudian HA (15), AV (15), AP (15) sebagai pekerja.
Setelah diamankan Tim Subdit Indagsi langsung bergerak cepat membawa sopir dan kernet ke lokasi sebuah gudang di wil Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.
Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penyuntikan dan pemindahan isi tabung LPG 3 Kilogram ke tabung LPG 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Di gudang milik Cak Din (53) itu, ditemukan puluhan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat untuk melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung dari gas subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi oleh para terduga pelaku.
Perbuatan tersangka berakibat merugikan negara. Selama 8 bulan menggeluti pekerjaan pengoplosan LPG bersubsidi itu para tersangka bisa meraup keuntungan lebih dari satu milyar rupiah.
Dari 4 tabung LPG Subsidi dapat menjadi 1 tabung LPG Non Subsidi 12 Kilogram dijual dengan harga Rp180.000 – Rp185.000.
Dalam satu hari para tersangka bisa menjual hingga 70 tabung LPG non subsidi, sehingga estimasi keuntungan mencapai Rp1.120.000.000. (kabarbangka.com)
Selama 8 Bulan, Pengoplos LPG Bisa Untung Lebih dari Satu Milyar






