BANGKAHEADLINEKAMTIBMAS

SK Mendesak Hanya Untuk Pengerukan

1064
×

SK Mendesak Hanya Untuk Pengerukan

Sebarkan artikel ini
Perwakilan PT Naga Mas Sumatra ngobrol santai di Pos Sandar Direktorat Polairud di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Senin (7/10). Foto: Romlan

BANGKA – Oki, sebagai perwakilan PT Naga Mas Sumatra, mengungkapkan kronologis turunnya 2 unit alat berat yang saat ini mengerjakan pengerukan di alur Muara Air Kantung atau Muara Jelitik Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang belakangan menuai sorotan.

Menurut Oki, Penjabat Bupati Bangka sudah menerbitkan SK Mendesak kepada PT Naga Mas Sumatra untuk melakukan pengerukan alur muara agar nelayan dapat beraktivitas.

“SK Mendesak untuk PT Naga Mas Sumatra itu sudah ada. Memang kami belum bekerja, karena kondisi kapal sedang rusak. SK Mendesak itu hanya untuk membuka alur muara, tidak boleh menjual pasirnya. Untuk menjual itu harus ada izin lagi,” ungkapnya di Sungailiat, Senin (7/10) siang.
[irp]
Lebih lanjut Oki mengatakan, belum lama ini ada nelayan yang sakit, namun perahunya tidak bisa masuk ke muara karena air sedang surut.

Mendapat kabar itu Penjabat Bupati Bangka memerintahkan PT Naga Mas Sumatra, agar segera melakukan pengerukan alur muara supaya perahu nelayan bisa leluasa keluar masuk.

“Pak Pj Bupati minta kita segera kerja, maka kita turunkan lah alat berat itu untuk melakukan pengerukan membuka alur muara. Sekarang memang tidak kerja karena air laut sedang pasang, nanti kerja lagi setelah air surut. Kita diberi waktu sampai 6 bulan ke depan, sesuai berlakunya SK Mendesak itu,” jelas dia.
[irp]
Sementara Edo, Kaling Air Kantung, mengapresiasi langkah cepat Penjabat Bupati Bangka menyikapi persoalan pendangkalan alur muara tersebut.

“Hari Kamis siang kami bertemu Pak Pj di kantor, besoknya Jumat sore alat berat sudah kerja membuka alur muara. Itu sangat luar biasa, kami angkat jempol responnya Pak Pj Bupati,” kata dia.

Edo memastikan SK Mendesak yang diberikan Penjabat Bupati Bangka kepada PT Naga Mas Sumatra hanya untuk melakukan pengerukan membuka alur muara saja, tidak untuk mengangkut dan menjual pasir hasil pengerukan.
[irp]
“Pak Pj Bupati sudah menjelaskan ke kami, SK Mendesak PT Naga Mas Sumatra itu memang hanya untuk membuka alur, berlaku selama 6 bulan ke depan. Kalau mereka melakukan pengakutan dan penjualan pasir tanpa izin lengkap, saya orang pertama yang akan bersuara,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka, Ridwan, juga mengapresiasi pihak yang mau bekerja membuka alur muara Air Kantung, karena hal itu akan sangat bermanfaat untuk nelayan.
[irp]
“Intinya DPC HNSI Kabupaten Bangka mendukung siapapun yang mau bekerja melakukan pengerukan, yang penting alur muara itu terbuka dengan baik. Siapa pun yang bekerja di sana, selagi izinnya lengkap silahkan saja,” tutur Ridwan via sambungan ponselnya, Senin malam.

“Mau ada intan, mutiara atau apapun hasil pengerukan di sana silakan. Kami yang penting alur muara bisa terbuka dengan baik dan bermanfat untuk nelayan,” demikian Ridwan. (Romlan)