HEADLINEHUKRIM

Tas dan iPhone Diambil Paksa, Mantan Pacar Relos Lapor Polisi

345
×

Tas dan iPhone Diambil Paksa, Mantan Pacar Relos Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Relos dan barang bukti diamankan Tim Buser Naga, Jumat (20/2).

PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap An alias Relos (33), terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penganiayaan

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan kejadian pencurian dan penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis dini hari, tanggal 12 Februari lalu di Jalan Soekarno-Hatta Kota Pangkalpinang.

“Pelapornya Na (21), warga Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka tengah,” ungkapnya.

Teddy menuturkan, awalnya korban yang berada di tempat hiburan malam didatangi oleh pelaku, kemudian mengajak korban untuk pergi, tetapi korban menolak.

Karena ajakannya ditolak, pelaku mengambil tas dan Handphone iPhone 13 milik korban yang korban letakan di atas meja.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000, dan melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Tim Buser Naga yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan Roles (pelaku) sedang berada di daerah Ketapang.

Setelah diamankan, Relos mengakui telah mengambil Handphone iPhone 13 milik korban yang merupakan mantan pacarnya di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang

“Korban ini mantan pacar pelaku. Karena ajakannya ditolak, pelaku langsung mengambil tas dan Handphone iPhone 13 milik korban yang diletakan di atas meja,” bebernya.

“Korban sempat menarik kembali barang miliknya, namun pelaku langsung membawa paksa barang milik korban dan pergi meninggalkan korban mengunakan mobil Honda Brio warna putih milik pelaku,” jelasnya.

Namun setelah beberapa jam kemudian, pelaku merasa ketakutan karena hendak dilaporan korban ke polisi.

“Akhirnya sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menyuruh temannya untuk mengembalikan tas dan Handphone iPhone 13 milik korban ke tempat tinggal korban,” terangnya.

“Setelah diinterogasi lebih dalam, ternyata pelaku juga mengakui ada melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” imbuhnya.

Selanjutnya, Relos beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (KBC)