HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Terima Uang Pengambilan Secara Bertahap

356
×

Terima Uang Pengambilan Secara Bertahap

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menerima pengembalian uang sebesar Satu Miliar Rupiah dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit usaha rakyat dan kredit investasi PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Tahun 2022 sampai dengan 2023.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan, mengatakan pengengembalian uang sebesar satu miliar rupiah dari para debitur tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024, dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03 September 2024.


“Uang sebesar satu miliar rupiah tersebut telah dititipkan pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang,” kata Fadil, saat melakukan konfrensi pers di Ruang Aula Wicaksana Kejati Babel, Selasa (3/9/2024).

Menurut Fadil, para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap dari total keseluruhan 18 Miliar lebih, yang sudah dikembalikan sebesar tujuh miliar lebih yang telah dititipkan di Bank Sumsel Babel.

“Total keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh para debitur sebesar Rp 8.900.000.000,” kata dia. (Dika)