HEADLINEHUKRIM

Tim Subdit Indagsi Amankan 6 Orang dan Ratusan Tabung LPG

732
×

Tim Subdit Indagsi Amankan 6 Orang dan Ratusan Tabung LPG

Sebarkan artikel ini
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menggrebeg gudang tempat pengoplosan LPG di Desa Terak, Rabu (5/11).

PANGKALPINANG – Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin oleh AKP AF Pulungan, mengungkap dugaan penyelewengan LPG bersubsidi, Rabu lalu.

Sebanyak 6 orang diamankan, di antaranya Jm alias Cakdin (53) sebagai pemilik tempat usaha, Dn (47) sopir Daihatsu Grandmax, Ap (20) sebagai kernet, kemudian HA (15), AV (15), AP (15) sebagai pekerja.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. Tabung gas LPG kosong yaitu :
– Tabung Gas 3 Kg warna Melon sebanyak 71 Tabung
– Tabung Gas 5,5 Kg warna Pink sebanyak 7 Tabung;
– Tabung Gas 12 Kg warna Pink sebanyak 10 Tabung;
– Tabung Gas 12 Kg warna Biru sebanyak 16 Tabung.

2. Tabung gas LPG yang berisi yaitu :
– Tabung Gas 12 Kg warna Biru sebanyak 6 Tabung;
– Tabung Gas 12 Kg warna Pink sebanyak 4 Tabung.

3. Tabung gas LPG yang sedang dioplos yaitu :
– Tabung Gas 12 Kg warna Biru sebanyak 10 Tabung;
– Tabung Gas 12 Kg warna Pink sebanyak 6 Tabung.
Jumlah total tabung yang ditemukan di lokasi sebanyak : 130 Tabung

4. Besi Pen/Stik sebanyak 18 buah;

5. Timbangan 60 Kg sebanyak 1 buah;

6. Kompor sebanyak 1 buah;

7. Panci sebanyak 1 buah;

8. Ember cat kaleng bekas sebanyak 1 buah;

9. Ember cat plastik bekas sebanyak 1 buah

10. Plastik es sebanyak 1 buah;

11. Palu sebanyak 1 buah;

12. Obeng sebanyak 3 buah;

13. Karet tabung gas sebanyak 1 plastik;

14. Wadah bekas oli sebanyak 1 buah;

15. Es batu sebanyak 4 buah;

16. Mobil minibus merk Suzuki APV dengan Nopol BN 1817 PM warna Abu-abu Metalik sebanyak 1 unit;

17. Mobil Pick Up merk Daihatsu Granmax Nopol BN 8900 PD warna Abu-abu Metalik sebanyak 1 unit;

18. Selang beserta regulator LPG sebanyak 1 buah;

19. Ember plastik warna hitam sebanyak 1 buah;

20. Segel bekas tabung gas sebanyak 1 ember;

21. Segel baru tabung gas sebanyak 1 plastik;

22. Hp sebanyak 3 unit

23. Uang dengan pecahan seratus ribu hasil penjualan tabung gas 12 Kg sebanyak 4 lembar dengan total Rp. 400.000,-

24. Uang dengan pecahan seratus ribu sebanyak 17 lembar dan pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 lembar untuk modal pembelian tabung gas 3 Kg dengan total Rp. 1.750.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, Kamis (6/11/2025), kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari 6 orang yang diamankan, 2 orang di antaranya ditetapkan sebagai terangka. Sedangkan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi, lantaran masih anak di bawah umur dan1 orang masih pelajar SMA.

Kedua tersangka dimaksud adalah Jm alias Cak Din dan Ad alias Doni, keduanya telah dilakukan penahahan di Rutan Mapolda Babel terhitung Jumat, 7 November 2025. (kabarbangka.com)