PANGKALPINANG – Tujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui 3 rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Persetujuan fraksi-fraksi itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/03/24).
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, dalam sambutannya menyampaikan, tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
1. Raperda tentang registrasi surat tanah.
2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak.
3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Bangun Jaya mengatakan, pemandangan umum tujuh fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi pada Paripurna hari ini.
“Semua fraksi DPRD Pangkalpinang menyetujui terhadap tiga Raperda yang diajukan, dan selanjutnya akan segera dibahas pada rapat pansus di DPRD Kota Pangkalpinang,” ujarnya. (*)